Lapas Perempuan Palu bersama Peradi Kota Palu Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan
Sigi, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu gelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan, Rabu (14/10). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Perempuan Palu ini diikuti 30 Warga Binaan.
Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk sinergi yang dilakukan Lapas Perempuan Palu dalam memberikan edukasi hukum kepada Warga Binaan. Melalui kegiatan ini, Warga Binaan diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aturan hukum, memahami hak-hak yang dimiliki, dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Henny, menyampaikan penyuluhan hukum memiliki peran penting dalam mendukung proses pembinaan Warga Binaan. Pemahaman terhadap hukum menjadi bekal bagi Warga Binaan untuk menjalani kehidupan di Lapas dengan tertib dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap Warga Binaan semakin memahami hak dan kewajibannya dan menjadikan pengetahuan hukum sebagai bekal untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan,” harap Henny.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Palu, Ito Lawputra, menyampaikan edukasi hukum merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap norma dan ketentuan hukum, termasuk bagi Warga Binaan. Ia berharap penyuluhan ini memberikan pemahaman yang tepat mengenai aturan hukum sekaligus mendorong Warga Binaan untuk lebih mengenali hak dan kewajibannya.
“Pemahaman hukum yang baik merupakan bekal penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap Ito.
Antusiasme juga ditunjukkan Warga Binaan yang mengikuti kegiatan tersebut. Salah seorang Warga Binaan berinisial DR mengungkapkan penyuluhan hukum memberikan tambahan pengetahuan bermanfaat, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan.
“Dari kegiatan ini, saya mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, terutama mengenai hak dan kewajiban sebagai Warga Binaan. Pengetahuan ini sangat bermanfaat bagi saya untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik,” tutur DR.
Penyuluhan hukum ini diharapkan memperkuat pemahaman Warga Binaan terhadap aturan yang berlaku serta mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang tertib dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi positif antara Lapas Perempuan Palu dan Peradi Kota Palu dalam memperluas akses edukasi hukum bagi Warga Binaan. (IR)
Kontributor: LPP Palu
What's Your Reaction?


