Lapas Perempuan Sigli Berkomitmen Wujudkan Layanan Makanan Halal bagi Warga Binaan

Lapas Perempuan Sigli Berkomitmen Wujudkan Layanan Makanan Halal bagi Warga Binaan

Sigli, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Sigli berkomitmen untuk menyediakan makanan berkualitas dan halal bagi Warga Binaan, salah satunya melalui program pengurusan sertifikat halal untuk dapur Lapas. Untuk itu, pada Selasa (28/5) Lapas Perempuan Sigli menyambut kunjungan petugas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie sebagai pendampingan tahap awal pengurusan sertifikat halal untuk dapur Lapas.

Pendampingan ini bertujuan membantu Lapas Perempuan Sigli dalam memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperoleh sertifikat halal. Pada kesempatan itu, petugas LPH didampingi petugas Lapas Perempuan Sigli mengecek langsung keadaan dapur, baik dari bahan-bahan masak, peralatan, merek produk makanan yang digunakan, hingga peralatan yang digunakan syarat mutlak penerbitan sertifikasi halal.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Shinta Aneta, menyampaikan pengurusan sertifikat halal merupakan langkah penting untuk memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi Warga Binaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Lapas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan, termasuk penyediaan makanan berkualitas dan halal.

“Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang semestinya, termasuk mengupayakan kebersihan, higienis, dan kehalalan makanan,” ucap Shinta.

Sementara itu, Ketua Tim LPH, Tgk. Muhklissuddin, menjelaskan mereka berkomitmen untuk memberikan pendampingan maksimal kepada Lapas Perempuan Sigli dalam proses pengurusan sertifikat halal ini. “Kami berharap diperolehnya sertifikat halal Lapas, dapat memberikan ketenangan bagi Warga Binaan dalam mengonsumsi makanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas makanan yang disajikan di Lapas," harapnya.

Kepada petugas Lapas, Mukhlissuddin menjelaskan hasil audit yang dilakukan LPH Kemenag Kabupaten Pidie nantinya akan diserahkan kepada LPH Syiah Kuala Banda Aceh. Hal ini karena mereka sudah mendapatkan izin dari BPJPH untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kemenag RI.

Sebagai informasi, pengurusan sertifikat halal untuk dapur Lapas merupakan langkah penting untuk memastikan makanan yang disajikan kepada narapidana memenuhi standar syariah Islam. Sertifikat halal juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas makanan yang disajikan di Lapas. (IR)

 

Kontributor: LPP Sigli

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0