Lapas Tekankan dan Sosialisasikan Penerapan UU RI No. 22 Tahun 2022

Lapas Tekankan dan Sosialisasikan Penerapan UU RI No. 22 Tahun 2022

Namlea, INFO_PAS – Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual beberapa waktu lalu, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Namlea kembali ditekankan tata cara dan pelaksanaan undang-undang tersebut. Hal ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea, Tersih Victor Noya, kepada jajarannya, Selasa (23/8).

Pada momen tersebut, Tersih kembali menekankan bahwa sebagai langkah awal dalam menerapkan salah satu regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pemasyarakatan itu, seluruh petugas harus mempelajari dan memedomaninya terlebih dahulu agar bisa diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaannya nanti. “Kita sudah harus membuka lembaran baru dalam memenuhi setiap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berbagai aturan yang sudah kita terapkan dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 selama tiga dekade terakhir harus kita ubah pelaksanaannya dengan mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 yang baru disahkan bulan Juli lalu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tersih berharap saat UU tersebut sudah diberlakukan di seluruh Lapas, khususnya di Lapas Namlea, jajarannya menerapkan aturan tersebut sesuai SOP yang berlaku agar hak-hak WBP terjamin dengan baik. “Diharapkan melalui UU Pemasyarakatan ini, bisnis proses Pemasyarakatan berjalan lebih optimal, khususnya dalam mewujudkan tujuan Pemasyarakatan, seperti memberikan jaminan hak terhadap WBP sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana yang sudah disampaikan dalam forum virtual yang sudah diikuti sebelumnya. Oleh karena itu, ikuti alur yang ada dan terapkan aturan ini sesuai prosedur yang berlaku,” pesannya. 

Di lokasi berbeda, Lapas Perempuan Kelas III Ambon tanggap sosialisasikan petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 22 kepada WBP, Rabu (24/8). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Ellen M. Risakotta.

Ellen menjelaskan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pedoman petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022. Pemenuhan hak tersebut meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

“Semoga sosialisasi ini memberikan penjelasan kepada WBP tentang hak-haknya. Maka, WBP harus mengikuti program yang diberikan di Lapas Perempuan Ambon dan tidak melakukan pelanggaran,” pesan Ellen. 

 

 

 

Kontributor: Lapas Namlea, LPP Ambon

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0