Lapas Piru Berikan Izin Luar Biasa kepada Narapidana untuk Melayat Orang Tua Kandung
Piru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru berikan Izin Luar Biasa (ILB) kepada seorang Narapidana berinisial R untuk melayat ayah kandungnya di rumah duka di Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (21/5). Langkah ini diambil berdasarkan amanat Pasal 7 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap tahanan berhak mendapatkan izin keluar dalam hal luar biasa, seperti menghadiri pemakaman keluarga inti dengan tetap mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang ketat.
Pemberian izin tersebut dilaksanakan setelah melalui serangkaian prosedur administratif dan pertimbangan matang dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi awal dari pihak keluarga dengan Lapas Piru menjadi bagian penting dalam proses pengajuan izin mengingat tanggung jawab fisik Narapidana berada di bawah penguasaan negara melalui Lapas.
Kepala Lapas Piru, Hery Kusbandono, menjelaskan pemberian ILB merupakan wujud pelaksanaan prinsip Pemasyarakatan yang tidak hanya mengedepankan aspek keamanan, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan. “Kami memahami duka mendalam yang dialami Narapidana. Kehadiran mereka di saat terakhir orang tua adalah hak asasi. Sebagai lembaga pengamanan, kami wajib memastikan seluruh SOP pengawalan dijalankan dengan disiplin tinggi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Narapidana R mendapatkan pengawalan ketat dari lima petugas Lapas Piru dan satu anggota kepolisian. Kepala Subseksi Perawatan, Williams Lelapary, turut mendampingi langsung kegiatan tersebut guna memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai Standar Operasional Prosedur.
“Pengawalan dilaksanakan secara humanis, namun tetap mengedepankan kewaspadaan dan disiplin pengamanan. Ini menjadi tanggung jawab kami dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional,” ungkap Williams.
Sementara itu, Narapidana R menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Lapas Piru karena telah memberikan kesempatan untuk melihat dan mendoakan ayah kandungnya untuk terakhir kali. “Terima kasih, saya bisa hadir untuk melayat ayah saya. Itu sangat berarti bagi saya dan keluarga,” tuturnya.
Hal senada disampaikan I. Supusepa selaku ibu kandung Narapidana yang mengapresiasi kebijakan yang diberikan Lapas Piru. “Kami keluarga sangat berterima kasih kepada Lapas Piru karena sudah membantu dan memberikan kesempatan kepada anak kami untuk hadir melayat ayahnya,” ujarnya.
Pemberian ILB tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Langkah ini menjadi implementasi Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek keamanan dan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan Narapidana. (IR)
Kontributor: Lapas Piru
What's Your Reaction?


