LPKA Medan Sepakati Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LBH Parsaoran
Medan, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan sepakati kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Medan, Selasa (6/2). Dikatakan Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi, sinergi dengan lembaga bantuan hukum, utamanya Parsaoran Medan, menjadi energi positif bagi jajarannya.
"Akan ada banyak poin penting yang tertuang dalam kerja sama untuk disinergikan bersama. Semoga Perjanjian Kerja Sama ini ke depannya bisa bersinergi dengan baik dalam memberikan bantuan hukum bagi Anak Binaan di LPKA Medan," harap Tri.
Sementara itu, Benjamin P. Manurung selaku Direktur Umum LBH Parsaoran menyambut baik kerja sama dengan LPKA Medan. Ini menjadi amanah bagi pihaknya untuk terus memberikan yang terbaik dalam mengimplementasikan poin-poin yang telah disepakati bersama LPKA Medan.
“Ada beberapa kegiatan yang sudah dirancang, antara lain kami akan memberikan bantuan hukum bagi Anak Binaan melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan dan LPKA Medan akan memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada Anak Binaan yang kami berikan,” jelas Benjamin.
Ia menambahkan kesepakatan kerja sama ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2011 yang mengatakan pemberi bantuan hukum mempunyai tugas memberi bantuan hukum bagi tahanan, narapidana, maupun Anak Berhadapan dengan Hukum secara cuma-cuma. "Kami sudah sepakat jangan sampai kerja sama ini hanya gebyar di penandatanganan. Dalam implementasinya pun harus memberi manfaat berkualitas bagi kedua instansi, termasuk implementasi jangka panjang. Jadi, langkah kita bisa konkret," tegas Benjamin. (IR)
Kontributor: LPKA Medan