Lapas Piru Dorong Pencegahan TPPO dan Perlindungan Anak lewat Koordinasi Lintas Sektor
Piru, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru perkuat peran Pemasyarakatan dengan menjadi pemateri dalam kegiatan koordinasi lintas sektor pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta perkawinan dini di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel The Mitra, Selasa (16/12).
Keikutsertaan Lapas Piru dalam forum lintas sektor ini merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam mendukung perlindungan kelompok rentan melalui pendekatan edukasi hukum dan penguatan sinergi antarinstansi, tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam Lapas, tetapi juga pencegahan di tingkat masyarakat.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-P2KB) Kabupaten SBB, Aisa Pelu. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan perempuan serta anak.
“Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, serta perkawinan dini tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar perlindungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Aisa Pelu.
Koordinasi lintas sektor ini diisi dengan sosialisasi dari empat pemateri lintas instansi. Lapas Piru diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wikrama Jaya, yang menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam paparannya, Wikrama Jaya menegaskan bahwa pemahaman regulasi merupakan fondasi utama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan serta eksploitasi terhadap anak.
“Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak anak. Melalui forum ini, kami mendorong kesadaran bersama bahwa pencegahan harus dimulai dari edukasi dan kepatuhan terhadap hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan Lapas Piru dalam kegiatan lintas sektor ini mencerminkan peran Pemasyarakatan yang adaptif dan kolaboratif dalam mendukung agenda perlindungan anak dan pencegahan TPPO.
“Pemasyarakatan tidak hanya hadir di hilir melalui pembinaan, tetapi juga di hulu melalui upaya pencegahan bersama instansi terkait,” tambahnya.
Lapas Piru berharap terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antarinstansi di Kabupaten SBB dalam mencegah KTP/KTA, TPPO, serta perkawinan dini, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak secara berkelanjutan. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Piru
What's Your Reaction?


