Lapas Piru Perluas Akses Keadilan Lewat Pos Bakum

Lapas Piru Perluas Akses Keadilan Lewat Pos Bakum

Piru, INFO_PAS – Guna menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan memastikan Warga Binaan memperoleh akses keadilan secara layak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru resmi membuka Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) gratis, Selasa (22/7). Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku untuk memperkuat layanan hukum di dalam Lapas.

Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Wikrama Jaya, menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bakum merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak tentang peningkatan akses bantuan hukum bagi Tahanan tidak mampu.

“Ini adalah langkah penting dalam memenuhi hak para Tahanan untuk mendapatkan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Lewat Pos Bakum, para Tahanan dapat lebih mudah memperoleh informasi serta layanan hukum yang dibutuhkan,” ujar Wikrama.

Ia menambahkan bahwa Pos Bakum menyediakan layanan seperti konsultasi hukum, pembuatan surat kuasa, dan pendampingan hukum secara profesional. Layanan diberikan oleh advokat dari organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Lapas Piru, serta Petugas Lapas yang memiliki kompetensi di bidang hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ramdhan Basir, menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bakum juga diharapkan dapat membantu proses reintegrasi sosial Warga Binaan.

“Dengan memahami dan mendapatkan hak bantuan hukum yang layak, kami harap Warga Binaan bisa lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.

Lapas Piru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap Warga Binaan memperoleh perlindungan hukum secara adil dan merata. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Piru

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0