Lapas Rangkasbitung Turut Sosialisasikan Perbup 28 Tahun 2020

Lapas Rangkasbitung Turut Sosialisasikan Perbup 28 Tahun 2020

Rangkasbitung, INFO PAS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung menyosialisasikan Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Era Pandemi Coronavirus disease (COVID-19), Rabu (26/8) di Desa Cimangenteung dan sekitar jalan protokol Kabupaten Lebak. Sosialisasi disampaikan berama Forum Pimpinan Kecamatan Rangkasbitung, seperti Camat Rangkasbitung, Kepala Kepolisian Resor Rangkasbitung, perangkat desa, dan Babinsa Rangkasbitung

Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi lembaga atas kepedulian penyebaran COVID-19 yang belum berhenti. “Memang saat ini harus diatur biar ada mekanisme, termasuk punishment-nya. Kerja sama sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian kami. Masyarakat harus patuh, terutama penggunaan masker,” tegas Budi.

Selain itu, dilakukan pula pemberian masker gratis buah karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung yang senantiasa mengikhlaskan karyanya untuk masyarakat Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Camat Rangkasbitung, Yadi Basari, mengapresiasi jajaran Lapas Rangkasbitung atas partisipasinya. "Adanya aturan sebelum ditegakkan harus disosialisasikan. Kami juga apresiasi masker hasil karya WBP yang dibagikan kepada masyarakat secara gratis,” pujinya.

Ia berharap kerja sama semakin baik dan Lapas Rangkasbitung bisa terus berkarya untuk bangsa, terutama di wilayah Lebak. “Kami berharap masyarakat bisa patuh dan terbiasa serta menerapkan aturan tersebut,” harap Yadi.

 

 

 

Kontributor: Pratamadzyogas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0