Terima Kunjungan KPAI, LPKA Banda Aceh Bahas Kaitan Qanun Jinayat dan SPPA

 Terima Kunjungan KPAI, LPKA Banda Aceh Bahas Kaitan Qanun Jinayat dan SPPA

Banda Aceh, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh sambut kunjungan tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (3/10). Kunjungan ini dilakukan sebagai mekanisme pengawasan melalui pertemuan koordinasi terkait hubungan penerapan Qanun Jinayat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak di LPKA Banda Aceh.

Kepala LPKA Banda Aceh, Wiwid Feryanto R. didampingi jajaran strukturalnya menyambut rombongan yang dikomandoi Komisioner KPAI, Dian Sasmita. Hadir pula Debby Tambunan selaku Analisis Pengawasan dan Andi selaku Konsultan KPAI.

Wiwid mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kepedulian KPAI dalam memberikan pengalaman dan nasihat bagi Anak Binaan LPKA Banda Aceh. “Terima kasih kami ucapkan kepada tim dari KPAI yang sudah jauh-jauh datang ke sini. Semoga nasihat dan pengalaman yang diberikan kepada para Anak Binaan memberikan makna baru dan berbeda bagi mereka,” harapnya.

Selanjutnya, rombongan KPAI memonitoring kesejahteraan Anak Binaan dengan membagikan formulir kuesioner sebagai bagian dari aplikasi SIMEP KPAI. Mereka juga melihat kondisi kamar tidur, toilet, dan fasilitas pendukung pembinaan lainnya.

Seraya berdiskusi bersama, para Anak Binaan turut menunjukkan bakatnya melalui penampilan musik akustik yang dipadu irama didong dan beatbox. Sesekali juga diadakan ice breaking dalam bentuk permainan tebak kata dan fun game.

Mewakili KPAI, Dian Sasmita berharap para Anak Binaan dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya setelah menjalani masa pembinaan. “Sering kita dengar adanya penolakan dari lingkungan masyarakat terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Maka, diperlukan adanya pemberian langkah-langkah yang terstruktur dan bermanfaat sehingga dapat memberi makna bagi mereka dengan hukum agar dapat kembali berbaur di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam atau hukum jinayat. Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini akan diganjar dengan hukuman cambuk, denda, atau kurungan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pelanggar kalangan dewasa, namun juga terhadap anak ataupun remaja. Maka, kunjungan ini dilakukan sebagai upaya dalam memberikan perlindungan anak terhadap kekerasan dan pemenuhan hak ABH sebagaimana yang menjadi mandat dari konstitusi. (IR)

 

Kontributor: LPKA Banda Aceh

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0