Lapas Salemba Terima Sandera Penanggung Pajak Rp802,6 juta

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerima 1 sandera penanggung pajak berinisial JK (60) dari Ditjen Pajak, kamis (22/12). JK adalah penanggung pajak dari PT MAM yang menunggak sebesar Rp802,6 juta yang disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Salemba, kamis (22/12) Ditjen PAS yang diwakili oleh Kabag Humas dan Protokol Akbar Hadi mengatakan bahwa Ditjen PAS mendukung kegiatan penyaderaan penunggak pajak. “Direktorat Jenderal Pemasyarakatan senantiasa mendukung kegiatan positif ini, apalagi bisa mendongkrak penerimaan pajak,” kata alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan tersebut. Dia menambahkan bahwa perlakukan sandera pajak akan disamakan dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya, namun untuk penempatan kamar akan dibedakan dengan tahanan atau narapidana. “Hak mendapatkan makanan, dan kunjungan akan disamakan, namun penempatan akan di

Lapas Salemba Terima Sandera Penanggung Pajak Rp802,6 juta
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerima 1 sandera penanggung pajak berinisial JK (60) dari Ditjen Pajak, kamis (22/12). JK adalah penanggung pajak dari PT MAM yang menunggak sebesar Rp802,6 juta yang disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Salemba, kamis (22/12) Ditjen PAS yang diwakili oleh Kabag Humas dan Protokol Akbar Hadi mengatakan bahwa Ditjen PAS mendukung kegiatan penyaderaan penunggak pajak. “Direktorat Jenderal Pemasyarakatan senantiasa mendukung kegiatan positif ini, apalagi bisa mendongkrak penerimaan pajak,” kata alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan tersebut. Dia menambahkan bahwa perlakukan sandera pajak akan disamakan dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya, namun untuk penempatan kamar akan dibedakan dengan tahanan atau narapidana. “Hak mendapatkan makanan, dan kunjungan akan disamakan, namun penempatan akan dibedakan karena statusnya sandera pajak,” ungkap Akbar. Penyaderaan penunggak pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, dan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Penyanderaan telah dipenuhi. **   Penulis: FN

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0