Lapas Serui Bahas Tunjangan Kinerja & Hukdis Pegawai

Serui, INFO_PAS – Sejumlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) menjadi bahasan rapat dinas jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui, Selasa (31/5). Aturan yang dibahas adalah Permenkumham No. 48/2015 tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Permenkumham No. 23/2015 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai Kemenkumham. Dihadapan jajarannya, Kepala Lapas (Kalapas) Serui, Putu Murdiana, menekankan pegawai agar semakin meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas. “Tunjangan kinerja merupakan reward yang diberikan negara kepada kita sehingga harus membuat kita semakin semangat dalam setiap melaksanakan tusi kita,” imbaunya. Selain, Kalapas juga menjelaskan perubahan jam kerja Lapas Serui. “Bila sebelumnya jam kantor setiap Senin-Kamis pukul 08.00-16.30 dan Jumat pukul 08.00-17.00, kini berubah menjadi setiap Senin-Kamis pukul 08

Lapas Serui Bahas Tunjangan Kinerja & Hukdis Pegawai
Serui, INFO_PAS – Sejumlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) menjadi bahasan rapat dinas jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui, Selasa (31/5). Aturan yang dibahas adalah Permenkumham No. 48/2015 tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Permenkumham No. 23/2015 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai Kemenkumham. Dihadapan jajarannya, Kepala Lapas (Kalapas) Serui, Putu Murdiana, menekankan pegawai agar semakin meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas. “Tunjangan kinerja merupakan reward yang diberikan negara kepada kita sehingga harus membuat kita semakin semangat dalam setiap melaksanakan tusi kita,” imbaunya. Selain, Kalapas juga menjelaskan perubahan jam kerja Lapas Serui. “Bila sebelumnya jam kantor setiap Senin-Kamis pukul 08.00-16.30 dan Jumat pukul 08.00-17.00, kini berubah menjadi setiap Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.00,” tutur Putu. Dari rapat tersebut disepakati sejumlah hal, yakni para pegawai agar semakin meningkatkan kewaspadaan terutama menjelang bulan puasa, perubahan jam kerja pegawai, pemberian tunjangan kinerja disesuaikan dengan Permenkumham  No. 48/2015, pelaksanaan hukuman disiplin disesuaikan dengan Permenkumham No. 23/2015, dan mnengoptimalkan pemberian hak-hak pegawai.   Kontributor: Octav Batubara

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0