Lapas Tanjung dan Pemkab Tabalong Sepakati Perjanjian Pinjam Pakai Gedung untuk Kantor Bapas Tanjung
Tanjung, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung sepakati perjanjian pinjam pakai pemanfaatan gedung/bangunan untuk operasional kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjung yang akan hadir di Kabupaten Tabalong. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong sebagai komitmen bersama dalam mendukung penguatan layanan Pemasyarakatan di wilayah tersebut, Senin (23/2).
Sebelumnya, Lapas Tanjung telah bersurat kepada Pemkab Tabalong terkait permohonan peminjaman gedung guna mendukung operasional kantor Bapas di Tanjung. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai langkah–langkah pembentukan 100 Bapas sebagai strategi nasional dalam memperluas akses layanan pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Tanjung, Tri Joko Wiyono, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Tabalong dalam mewujudkan pembentukan Bapas Tanjung. “Dengan adanya kantor Bapas di Tabalong, layanan pembimbingan kemasyarakatan lebih mudah diakses, lebih cepat, dan lebih profesional. Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan Pemasyarakatan yang makin bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hj. Hamida Munawarah, berharap gedung yang dipinjamkan dimanfaatkan digunakan dengan baik, dijaga, serta dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung tugas pembimbingan dan membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan. “Kami berharap kehadiran Bapas Tanjung memperkuat kolaborasi antarinstansi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan sosial di Kabupaten Tabalong,” harapnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai ini, Bapas Tanjung diproyeksikan siap menjalankan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Kehadiran Bapas di Kabupaten Tabalong diharapkan memperkuat proses reintegrasi sosial, menekan angka residivisme, serta memberikan pendampingan hukum dan sosial yang lebih optimal bagi masyarakat. (IR)
Kontributor: Lapas Tanjung
What's Your Reaction?


