Lapas Tanjungpandan Fasilitasi Hak Warga Binaan Hadiri Pemakaman Orang Tua
Belitung, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan fasilitasi hak seorang Warga Binaan untuk menghadiri pemakaman orang tuanya yang meninggal dunia, Selasa (10/2). Pemakaman berlangsung di Tempat Pemakaman Umum Sentul, Jalan Munir, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.
Pemberian izin luar biasa tersebut diberikan kepada Warga Binaan atas nama Singa Warrau Kamarullah setelah Lapas Tanjungpandan menerima Surat Keterangan Kematian Nomor: 035/KET/2/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang diterbitkan Kepala Desa Air Saga. Pihak Lapas juga menerima permohonan resmi dari pihak keluarga.
Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menjelaskan pengeluaran Warga Binaan telah melalui prosedur ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. Persetujuan diberikan setelah dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Nomor: WP.7.PAS.2-PK.05.03-130 tanggal 10 Februari 2026 dengan mempertimbangkan aspek administratif, keamanan, dan kemanusiaan.
“Pemberian izin luar biasa ini merupakan pemenuhan hak Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan setiap Warga Binaan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan kesempatan untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga,” terang Royhan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur dalam keadaan luar biasa, seperti kematian anggota keluarga inti, Narapidana dapat diberikan izin keluar Lapas dengan pengawalan dan pengawasan ketat sesuai prosedur. “Setiap pengeluaran Warga Binaan untuk kepentingan kemanusiaan dilakukan secara selektif, melalui Sidang TPP, dan tetap mengedepankan aspek keamanan. Dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan dikawal dua petugas kami, yakni saudara Ahmad Febriadi dan saudara Ary Irsan guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Warga Binaan atas nama Singa Warrau Kamarullah menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah memberikan izin kepada saya untuk melihat dan mengantarkan orang tua saya ke tempat peristirahatan terakhir. Kesempatan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ungkapnya.
Selama prosesi pemakaman berlangsung, Warga Binaan tetap berada dalam pengawasan penuh petugas hingga kembali ke Lapas Tanjungpandan setelah pemakaman selesai. momen ini menjadi wujud implementasi prinsip Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan berbasis kemanusiaan sebagai landasan utama sekaligus memastikan setiap hak Warga Binaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban. (IR)
Kontributor: Lapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


