Kanwil Ditjenpas Sulteng Bahas Persiapan Pelaksanaan Sidang Elektronik dengan PT Sulteng

Kanwil Ditjenpas Sulteng Bahas Persiapan Pelaksanaan Sidang Elektronik dengan PT Sulteng

Palu, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah mulai matangkan persiapan penerapan persidangan pidana secara elektronik sebagai upaya mendukung sistem peradilan yang lebih modern, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Komitmen tersebut mengemuka saat Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, menerima kunjungan Ketua PT Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu, Kamis (9/7). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan rencana implementasi sidang elektronik yang melibatkan unsur pengadilan, kejaksaan, dan Pemasyarakatan.

Pelaksanaan sidang elektronik diharapka mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana. Selain meningkatkan efisiensi penanganan perkara, sistem tersebut juga memperkuat koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Herman menyambut baik inisiasi PT Sulawesi Tengah dalam memperkuat sinergi lintas lembaga guna mewujudkan pelaksanaan sidang elektronik di Sulawesi Tengah. "Sidang elektronik merupakan transformasi layanan peradilan yang membutuhkan komitmen bersama agar berjalan efektif, akuntabel, dan tetap menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan," ujarnya,

Menurut Herman, penerapan sidang elektronik sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang semakin modern, transparan, dan efisien. Karena itu, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah siap memberikan dukungan melalui penguatan koordinasi dan kesiapan sarana maupun sumber daya di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Kami akan mempersiapkan seluruh jajaran agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan optimal, mulai dari kesiapan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, hingga penyusunan mekanisme pelaksanaan yang terintegrasi dengan seluruh APH," terang Herman.

Untuk itu, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut agar diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing satuan kerja sehingga pelayanan terhadap proses peradilan  berjalan efektif tanpa mengurangi aspek keamanan maupun kepastian hukum. "Kami siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan sidang elektronik terlaksana dengan baik. Harapannya, kolaborasi ini menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih cepat, efisien, dan memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat," harap Herman.

Selaku Ketua PT Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu mengatakan kunjungan tersebut merupakan langkah awal membangun kerja sama penerapan sidang elektronik bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah. Menurutnya, koordinasi juga akan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah guna menyusun mekanisme pelaksanaan yang nantinya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Kami datang untuk membangun kesepahaman bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah terkait penerapan sidang elektronik. Sebelumnya, kami juga telah berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah untuk merumuskan pola pelaksanaannya yang kemudian akan dituangkan dalam PKS sebagai pedoman bersama," jelas Aroziduhu.

Penerapan sidang elektronik di daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang telah disepakati Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Ditjenpas. Pelaksanaan ini merupakan turunan dari kerja sama yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 24 Juni 2026.

Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengan bersama PT Sulawesi Tengah berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan persidangan, mempercepat proses penegakan hukum, serta menghadirkan layanan peradilan yang makin modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0