Lapas Tanjungpandan Pindahkan Warga Binaan Risiko Tinggi ke Lapas Narkotika Pangkalpinang
Belitung, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan pindahkan enam Warga Binaan risiko tinggi kasus tindak pidana narkotika ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (27/7). Ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi overcrowded hunian sekaligus memastikan Warga Binaan berisiko tinggi mendapatkan pembinaan, pembimbingan, serta pengawasan yang lebih maksimal sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaannya.
Pemindahan enam Warga Binaan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh delapan petugas Lapas Tanjungpandan. Sebelumnya, seluruh Warga Binaan telah melalui pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan dan barang bawaan, serta pendataan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan dan penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Heri, menyampaikan pemindahan Warga Binaan berisiko tinggi merupakan langkah yang telah melalui proses asesmen, evaluasi, dan pertimbangan keamanan secara menyeluruh. "Pemindahan ini merupakan salah satu bentuk implementasi deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib di Lapas. Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi memerlukan penanganan, pengawasan, dan pembinaan yang lebih optimal sehingga penempatannya harus disesuaikan dengan hasil asesmen dan kebutuhan organisasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya pengurangan overcrowded sehingga proses pembinaan berjalan lebih efektif, aman, dan kondusif," ujarnya.
Senada, Kepala Subseksi Keamanan, Ghozali, mengatakan pihaknya terus melakukan deteksi dini melalui pemetaan, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh Warga Binaan, khususnya mereka yang memiliki tingkat risiko tinggi. Pemindahan ke Lapas Narkotika Pangkalpinang bukan sekadar perpindahan lokasi pembinaan, tetapi langkah strategis untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan, mengurangi overcrowded, serta memastikan Warga Binaan memperoleh pembinaan dan pengawasan yang lebih maksimal sesuai tingkat risikonya.
“Dengan kondisi hunian yang lebih ideal, kualitas pembinaan diharapkan makin meningkat sehingga tujuan Pemasyarakatan tercapai optimal," kata Ghozali.
Langkah ini juga menjadi implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada penguatan deteksi dini gangguan kamtib, pengurangan overcrowded, dan optimalisasi pembinaan bagi Warga Binaan. Melalui pemindahan ini, Lapas Tanjungpandan berharap setiap Warga Binaan memperoleh program pembinaan yang lebih maksimal, pengawasan yang lebih optimal, serta lingkungan pembinaan yang lebih kondusif sehingga proses pembinaan berjalan lebih efektif dan tujuan Pemasyarakatan dalam membentuk Warga Binaan yang lebih baik dapat tercapai. (IR)
Kontributor: Lapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


