Lapas Ulu Siau Sepakati PKS Bantuan Hukum dengan LBH Cahaya Mercusuar

Lapas Ulu Siau Sepakati PKS Bantuan Hukum dengan LBH Cahaya Mercusuar

Ulu Siau, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau kukuhkan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia, Kamis (21/3). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ulu Siau, Stady Umboh, dan Ketua LBH Cahaya Mercusuar, Dence Baeruma.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, dan Barang Rampasan Negara Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Risman Somantri, menjadi saksi atas kesepakatan ini. Ia mengapresiasikan langkah awal yang dilakukan Lapas Ulu Siau untuk memberikan memfasilitasi layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan.

“Sinergi yang telah terbentuk dan disepakati dalam PKS ini diharapkan memberi dampak positif bagi Warga Binaan Lapas Ulu Siau. Semoga kerja sama yang telah terjalin ini terus berlanjut dengan baik,” harap Risman.

Hal senada disampaikan Dence Baeruma. Mewakili LBH Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia, ia menyampaikan kerinduan mereka dalam membangun kesadaran dan ketaatan hukum Warga Binaan.

“Sebagai pemberi layanan, kami berharap bantuan hukum yang ada, baik penyuluhan hukum maupun bantuan hukum lainnya, bermanfaat bagi Warga Binaan di Lapas Ulu Siau dan masyarakat secara keseluruhannya,” ucap Dence.

Sebagai informasi, tujuan utama dari kerja sama ini adalah menyediakan layanan bantuan hukum komprehensif bagi Warga Binaan Lapas Ulu Siau. Layanan tersebut mencakup litigasi maupun non-litigasi demi memastikan Warga Binaan yang membutuhkan bantuan hukum akan mendapat dukungan memadai. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terbentuk sistem yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi Warga Binaan sebagai komitmen untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terjaga dengan baik sekaligus memberikan akses yang lebih luas terhadap keadilan dalam Sistem Pemasyarakatan. 

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum bagi 15 Warga Binaan oleh pemateri dari LBH Yayasan Cahaya Mercusuar. Adapun tema yang diangkat adalah "Memberikan Pelayanan Hukum demi Terciptanya Masyarakat yang Sadar dan Taat Hukum".

“Partisipasi dalam penyuluhan ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi para Warga Biinaan, membantu mereka untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka secara lebih baik, serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan,” harap Kalapas.

Selama penyuluhan berlangsung, Warga Binaan Lapas Ulu Siau mendapat pemahaman komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan mereka, mulai dari hak dan kewajiban hingga proses peradilan. Langkah ini sejalan dengan upaya Lapas Ulu Siau untuk memberikan rehabilitasi holistik kepada para Warga Binaan dengan memperkuat pemahaman mereka akan hukum sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat. (IR)

 

Kontributor: Lapas Ulu Siau

What's Your Reaction?

like
23
dislike
0
love
14
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0