Lapas Wahai Teken Akta Pendirian Koperasi, Wujudkan Legalitas Primkopasindo

Lapas Wahai Teken Akta Pendirian Koperasi, Wujudkan Legalitas Primkopasindo

Masohi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai lewat Pengurus Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) menandatangani akta pendirian koperasi di Kantor Notaris Latupauw Selanno, Jumat (31/10). Adapun Pengurus Primkopasindo yang menandatangani akta pendirian adalah Abdul Azis sebagai Ketua Primkopasindo Lapas Wahai serta Aron Horhoruw sebagai Sekretaris dan Farahnas Sabban sebagai bendahara.

Azis  mengatakan koperasi yang dibentuk di lingkungan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pemasyarakatan dan Warga Binaan, serta mendukung program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan melalui kegiatan ekonomi produktif. Selain itu, lewat penandatanganan ini, koperasi Lapas Wahai memiliki status badan hukum yang sah atau legal secara hukum.

“Kami berupaya mewujudkan legalitas dan menjadikan Primkopasindo Lapas Wahai diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga beroperasi secara profesional dan akuntabel," ungkap Azis.

Sementara itu, Notaris Latupauw Selanno sebelumnya telah melakukan verifikasi melalui Pemeriksaan Identitas Pengurus, Pemeriksaan Dokumen, dan Verifikasi Isi Dokumen yang dilanjutkan dengan penandatanganan akta dan pemberian cap sebagai tanda persetujuan dan pengakuan. “Kami akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum yang dikelola oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Jika semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, Kemenkum akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi sehingga Primkopasindo Lapas Wahai secara resmi diakui sebagai badan hukum yang sah di Indonesia," terang Aron Horhoruw.

Di tempat berbeda, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, bersemangat atas langkah progres Primkopasindo yang menurutnya selangkah lagi akan sah berbadan hukum seraya memberikan apresiasi dan dukungan.  "Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras seluruh pihak, termasuk notaris, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Maluku Tengah, serta petugas yang terlibat dalam proses pendirian koperasi Lapas. Kami menyambut baik pembentukan badan hukum Primkopasindo sebagai langkah formal yang sah," ungkapnya.

Diharapkannya Primkopasindo Lapas Wahai menjalankan fungsinya secara optimal, termasuk mengelola unit usaha dan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk memberikan manfaat nyata bagi anggotanya, baik petugas maupun Warga Binaan.

 

Kontributor: Lapas Wahai

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0