Legalitas Produk Olahan Nanas Lapas Pangkalpinang Dipercepat, Dukungan Pemkot Menguat

Legalitas Produk Olahan Nanas Lapas Pangkalpinang Dipercepat, Dukungan Pemkot Menguat

Pangkalpinang, INFO_PAS - Dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terhadap pengembangan produk olahan nanas yang diinisiasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang semakin menguat. Komitmen tersebut tercermin dalam rapat fasilitasi percepatan perizinan dan sertifikasi produk olahan nanas sebagai industri rumahan di Kelurahan Tuatunu Indah, Selasa (9/6) sore.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pangkalpinang tersebut merupakan tindak lanjut audiensi Kepala Lapas Pangkalpinang dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pangkalpinang, Kepala BPOM Pangkalpinang, perwakilan BPJPH, Kepala Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Pangan dan Pertanian, Camat Gerunggang, serta Lurah Tuatunu Indah.

Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pengembangan produk olahan nanas Lapas Pangkalpinang. Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Program Kelurahan Binaan di Tuatunu Indah yang berfokus pada peningkatan nilai tambah komoditas nanas sekaligus mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal.

“Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Program ini kami arahkan untuk meningkatkan nilai ekonomi komoditas lokal, meningkatkan perekonomian warga, serta mendukung ketahanan pangan melalui produk olahan yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Sugeng.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Agustu, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan legalitas produk olahan nanas melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar BPOM, hingga sertifikasi halal.

“Kami menilai program Lapas Pangkalpinang selaras dengan arah pembangunan Kota Pangkalpinang. Karena itu, kami mendorong percepatan perizinan dan sertifikasi agar produk olahan nanas segera memiliki legalitas lengkap dan dapat dipasarkan lebih luas,” kata Agustu.

Dalam rapat tersebut, BPOM, BPJPH, dan perangkat daerah terkait memberikan pendampingan mengenai tahapan perizinan yang harus dipenuhi. Produk dodol nanas dan sirup nanas yang dikembangkan memerlukan legalitas berupa NIB, PIRT atau izin edar BPOM sesuai kategori produk, serta sertifikat halal untuk menjamin keamanan, mutu, dan kehalalan produk.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Lapas Pangkalpinang, Eko Cahyono, menyampaikan bahwa percepatan legalitas produk merupakan bagian dari upaya hilirisasi komoditas nanas melalui Program Kelurahan Binaan Lapas Pangkalpinang.

“Legalitas produk menjadi langkah penting agar dodol nanas dan sirup nanas dapat dipasarkan lebih luas, memiliki daya saing, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembinaan kemandirian Warga Binaan,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Lapas Pangkalpinang, Pemkot Pangkalpinang, BPOM, BPJPH, dan seluruh pemangku kepentingan, produk olahan nanas Tuatunu Indah diharapkan segera kantongi legalitas lengkap sehingga mampu berkembang menjadi produk unggulan daerah yang bernilai ekonomi tinggi. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Pangkalpinang

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0