Bapas Amuntai Perkuat Sinergi APH melalui MoU Sidang Putusan Banding

Bapas Amuntai Perkuat Sinergi APH melalui MoU Sidang Putusan Banding

Balangan, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai hadiri sosialisasi sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, Pengadilan Negeri Balangan, dan Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (6/8). Kegiatan tersebut bagian dari penguatan koordinasi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Bagi Bapas Amuntai, keikutsertaan dalam kegiatan ini dukung pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, mulai dari penyusunan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, hingga pengawasan dalam proses peradilan pidana.

Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, mengatakan koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar pelaksanaan tugas masing-masing instansi berjalan selaras.

"Bapas memiliki peran pada setiap tahapan proses peradilan pidana melalui pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Sosialisasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Kepala Lapas Amuntai, Gusti Iskandarsyah, menjelaskan MoU tersebut jadi dasar pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding yang lebih terstruktur.

"Kesepakatan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Lapas, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan pihak terkait sehingga pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding dapat berlangsung tertib, efisien, serta tetap menjamin hak para pihak," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Balangan, Deka Rachman Budihanto, menilai kerja sama antarlembaga penting untuk mendukung pelayanan peradilan yang efektif.

"Nota Kesepahaman ini menjadi landasan koordinasi dalam pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding. Kesamaan pemahaman terhadap prosedur akan mendukung proses peradilan yang efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Melalui kegiatan ini, koordinasi antara Bapas Amuntai, Lapas Amuntai, Pengadilan Negeri Balangan, dan Kejaksaan Negeri Balangan semakin diperkuat. Selain sosialisasikan mekanisme sidang pembacaan putusan banding, kegiatan ini juga hasilkan kesepahaman bersama dalam pelaksanaannya sehingga mendukung penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang lebih efektif. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0