Lewati Batas Masa Penahanan, 1 Tahanan Lapas Wahai Dilepas
Wahai, INFO_PAS – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai yang masih berstatus Tahanan AV dilepas demi hukum, Selasa (15/3). Tahanan berinisial IQ dilepaskan lantaran masa penahanannya telah selesai, sedangkan upaya hukum secara KUHP sudah tidak memungkinkan lagi.
Sebelumnya, sesuai amanat Undang-Undang, pihak Lapas Wahai telah menyampaikan pemberitahuan, mulai dari pemberitahuan sisa sepuluh hari masa penahanan, tiga hari, sampai satu hari yang ditujukan kepada pihak penahan atau instansi terkait. Di samping mengirimkan surat pemberitahuan, Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, La Joi juga telah melakukan komukinasi secara personal.
“Dari komunikasi tersebut, instansi terkait menjelaskan bahwa mereka sudah koordinasi namun sampai saat ini putusan belum ada,” jelas La Joi.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Wahai, Muhammad Alhamid, mengungkapkan bahawa pihak Lapas Wahai tetap melaksanakan pengeluaran sesui aturan yang ada. Dijelaskannya, Lapas tidak bisa menahan seseorang melebihi masa penahanan.
“Sebelumnya kami telah melakukan pentahapan, dalam hal pemberitahuan sisa masa penahanan, sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 pasal 29 Ayat (3) tentang batas penahanan Mahkamah Agung. Sampai dengan batas waktu penahanan, belum ada putusan yang turun, yang bersangkutan kami lepas demi hukum, sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1983 pasal 19 Ayat (7),” tegas Alhamid. (prv)
Kontributor: Lapas Wahai