Litmas Bapas Tanjungpandan Dukung Keberhasilan Diversi ABH di Polres Belitung Timur
Belitung, INFO__PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan laksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan pendampingan Diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Belitung Timur, Selasa (2/6). Hasil Litmas yang disusun Bapas menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam musyawarah Diversi yang berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Tanjungpandan diwakili Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Bobby Revananda, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Handrian Perindu Lubis. Sebelum musyawarah dilaksanakan, PK telah melakukan penggalian data dan informasi terhadap anak berinisial CK, korban berinisial SA, keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan lingkungan sosial guna memperoleh gambaran menyeluruh sebagai bahan penyusunan Litmas Diversi.
Bobby menegaskan Litmas memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan diversi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Melalui Litmas, kami memberikan gambaran objektif mengenai kondisi anak, keluarga, dan lingkungan sosialnya sehingga proses Diversi dilaksanakan secara tepat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan bagi korban. Sinergi Aparat Penegak Hukum dan seluruh pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif,” terangnya.
Pada forum Diversi, PK Handrian memaparkan hasil Litmas dan rekomendasi profesional sebagai bahan pertimbangan para pihak dalam mengambil keputusan. “Litmas Diversi disusun berdasarkan hasil asesmen dan penggalian data dari berbagai sumber, termasuk keluarga, korban, sekolah, pemerintah desa, dan lingkungan sosial. Proses ini dilakukan untuk memperoleh fakta sosial dan kondisi psikososial yang akurat sehingga rekomendasi yang diberikan dipertanggungjawabkan secara profesional. Sebagaimana amanat Undang-Undang SPPA, Litmas menjadi instrumen penting dalam mendukung terwujudnya keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan hak-hak korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Litmas, masukan para pihak, dan proses musyawarah yang berlangsung secara dialogis, Diversi berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Diversi. Keberhasilan tersebut menjadi wujud nyata peran Bapas Tanjungpandan dalam mendukung penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak, pemulihan korban, dan keberhasilan reintegrasi sosial. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


