Lokasi Rupbasan Sempit, Penggunaannya Tidak Bisa Maksimal

Bengkulu - Lokasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bengkulu, di Jalan Pelabuhan Kelurahan Malabero Kota Bengkulu,tergolong sempit jika dibandingkan bangunan Rupbasan di daerah lain. Menurut Kepala Rupbasan Kelas I Bengkulu, Desrianto fungsi Rupbasan sebagai tepat penitipan barang sitaan dan rampasan dari hasil tindak kejahatan, belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh penegak hukum untuk menitipkan barnag sitaan dan rampasan tersebut. "Masih banyak barang sitaan dan rampasan, yang belum dititip ke sini (rupbasan,red) seharusnya dalam amanat KUHAP tahun 1981 dipasal 44-45," ujarnya saat diwawancari siang tadi.(19/1). Ia berharap semua instansi terkait bisa menitipkan barang rampasan dan sitaan di rupbasan, agar instansi pemerintah dibawa Kantor Kemenkum HAM ini bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan setiap rupbasan dilengakapi 4 gudang. Yakni gudang terbuka, gudang tertutup, gudang barang berbahaya, dan gudang barang berharga. [caption id="att

Lokasi Rupbasan Sempit, Penggunaannya Tidak Bisa Maksimal
Bengkulu - Lokasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bengkulu, di Jalan Pelabuhan Kelurahan Malabero Kota Bengkulu,tergolong sempit jika dibandingkan bangunan Rupbasan di daerah lain. Menurut Kepala Rupbasan Kelas I Bengkulu, Desrianto fungsi Rupbasan sebagai tepat penitipan barang sitaan dan rampasan dari hasil tindak kejahatan, belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh penegak hukum untuk menitipkan barnag sitaan dan rampasan tersebut. "Masih banyak barang sitaan dan rampasan, yang belum dititip ke sini (rupbasan,red) seharusnya dalam amanat KUHAP tahun 1981 dipasal 44-45," ujarnya saat diwawancari siang tadi.(19/1). Ia berharap semua instansi terkait bisa menitipkan barang rampasan dan sitaan di rupbasan, agar instansi pemerintah dibawa Kantor Kemenkum HAM ini bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan setiap rupbasan dilengakapi 4 gudang. Yakni gudang terbuka, gudang tertutup, gudang barang berbahaya, dan gudang barang berharga. [caption id="attachment_44915" align="aligncenter" width="353"] Gedung rupbasan Bengkulu.[/caption]   "Gudang terbuka berupa barang umum seperti mobil, kayu. Barang tertutup seperti motor, rotan. Barang berbahaya seperti racun barang kimia, senpi tapi belum ada titipan. Sedangkan barang berharga seperti emas intan," jelasnya. Sesuai dengan tugas utamanya sebagai tempat penitipan, penyimpanan barang titipan dan rampasan negara. Sudah bisa dititipkan sejak penyidikan sampai keputusan incrah. Setelah incraht maka barang rampasan teresbut bisa dikembalikan atau dilelang. "Untuk barang sitaan dilelang eksekutornya oran kejaksaan dan KPKNL. Ada juga barang dimusnahkan itu putusannya," jelasnya. [caption id="attachment_44916" align="aligncenter" width="364"] Sebanyak 192 batang kayu balok kaleng disimpan di Rupbasan.[/caption] Sedangkan untuk barang yang tidak bergerak seperti rumah tanah gedung. Kapal laut maka yang dititipkan adalah adminstrasinya berupa sertifikat. "Tahun 2017 ini saya pingin barang keluar masuk disini ada. Biar masyarakat tahu. Kalau sudah ditipkan disini masyarakat tahu ada rampasan negara," jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, yang paling banyak barang sitaan atau penitipan hasil kejahatan kriminal umum, berupa ilegal loging rotan kayu. Pencurian sepeda motor. Kayu balok kaleng dari jenis meranti dan rimba campuran yang totalnya mencapai 192 batang. 24 Motor dan 4 unit mobil.(DN) Sumber : Sigerindo.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0