Rupbasan Tidak Diberdayakan Polisi dan Jaksa

Bengkulu – Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan di Kota Bengkulu, belum diberdayakan oleh pihak kejaksaan, kepolisian ataupun oleh hakim. Padahal, setiap benda yang disita dan ditempatkan di Rupbasan akan dipelihara dan dirawat sebagai benda milik orang lain. Karena anggaran untuk itu ada. Ini dijelaskan Kepala Rupbasan Kota Bengkulu, Kasrin yang ditemui diruang kerjanya, Jalan Pelabuhan Lama 1A Kota Bengkulu. “Apa saja yang dititipkan di Rupbasan oleh polisi, jaksa atau hakim, kami berkewajiban mengamankan, memelihara dan menyelamatkan barang-barang yang dititpkan pada kami. Tugas kami hanya sebatas itu”, kata Kasrin sembari menjelaskan soal aturan barang sitaan yang harus disimpan di Rupbasan, tidak menyebutkan secara tegas kewajiban itu. Memang ada masalah di Rupbasan kata Kasrin. Selain keengganan pihak yang berkompeten menitipkan barang sitaannya, so

Rupbasan Tidak Diberdayakan Polisi dan Jaksa
Bengkulu – Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan di Kota Bengkulu, belum diberdayakan oleh pihak kejaksaan, kepolisian ataupun oleh hakim. Padahal, setiap benda yang disita dan ditempatkan di Rupbasan akan dipelihara dan dirawat sebagai benda milik orang lain. Karena anggaran untuk itu ada. Ini dijelaskan Kepala Rupbasan Kota Bengkulu, Kasrin yang ditemui diruang kerjanya, Jalan Pelabuhan Lama 1A Kota Bengkulu. “Apa saja yang dititipkan di Rupbasan oleh polisi, jaksa atau hakim, kami berkewajiban mengamankan, memelihara dan menyelamatkan barang-barang yang dititpkan pada kami. Tugas kami hanya sebatas itu”, kata Kasrin sembari menjelaskan soal aturan barang sitaan yang harus disimpan di Rupbasan, tidak menyebutkan secara tegas kewajiban itu. Memang ada masalah di Rupbasan kata Kasrin. Selain keengganan pihak yang berkompeten menitipkan barang sitaannya, soal lamanya barang yang dititipkan juga menjadi masalah. Misalnya ada barang sitaan yang dititipkan tahun 2011 lalu. Karena hingga kini Kasasinya belum turun, barang itu terus dipelihara. Naasnya karena dimakan usia, barang tersebut kini sudah hancur, tidak bisa dipakai lagi.(bb) Sumber : Kupasbengkulu.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0