P2U Rutan Kuala Kapuas Gagalkan Penyelundupan Obat

P2U Rutan Kuala Kapuas Gagalkan Penyelundupan Obat

Kuala Kapuas, INFO_PAS - Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, I Nyoman Purana, menggagalkan penyelundupan obat di area P2U, Selasa (26/1). Hal ini dibenarkan Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto.

"Seorang tamping berinisial B sedang membersihkan ruang sidang, kemudian petugas P2U melakukan pemeriksaan terhadap tamping tersebut dan ditemukan obat yang diduga jenis seledryl sebanyak 300 buah di dalam bungkus rokok," jelasnya.

Toni mengatakan pelaku memanfaatkan kelengahan petugas saat sedang mengikuti acara di aula rutan. "Tamping kebersihan memanfaatkan kondisi ketika membersihkan ruang sidang saat seluruh petugas sedang mengikuti acara di aula. Sekarang yang bersangkutan sudah dibawa ke ruang Kesatuan Pengamanan Rutan untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut Toni.

Ia juga memberikan apresiasi kepada I Nyoman Purana atas Standard Operational Procedure (SOP) yang selalu diterapkan di P2U. "Integritas petugas Pemasyarakatan adalah hal yang sangat penting, terlebih petugas yang menjaga pintu utama, karena alur lalu lintas keluar masuk melalui pintu tersebut. Semoga dari kejadian ini kita semua semakin waspada dan menerapkan SOP sebagaimana mestinya,” harap Toni.

Sebagai informasi, seledryl adalah jenis obat batuk yang mengandung dextromorphin. Walaupun bukan jenis narkoba, namun jika disalahgunakan dapat menyebabkan kematian. Efek yang umum terjadi adalah kepala menjadi ringan hingga ada sensasi "keluar dari tubuh," terjadi halusinasi, paranoia, dan perilaku agresif. Efek tersebut dapat bertahan dari 30 menit hingga enam jam setelah obat diminum. Setelah itu, tubuh akan mengalami demam tinggi yang dapat membahayakan nyawa.

Dextromorphin dalam obat batuk juga biasanya bukan merupakan komposisi tunggal. Obat batuk tersebut biasanya digabungkan dengan zat aktif lain, seperti pseudoefedrin yang berfungsi sebagai dekongestan, asetaminofen sebagai penghilang rasa sakit, dan antihistamin untuk meredakan bersin sebagai bentuk alergi dari pilek.

Jika semua zat tersebut dikonsumsi dalam dosis tinggi secara bersamaan, maka dapat mengakibatkan tekanan darah tinggi, potensi kerusakan hati, gangguan sistem saraf pusat, dan masalah jantung. Efek paling fatal dari penyalahgunaan dextromorphin adalah kematian.

Di Rutan Kuala Kapuas sendiri telah disediakan klinik untuk melayani keluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara gratis, namun masih ada WBP yang mencoba menyalahgunakan obat-obatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (IR)

 

 

 

Kontributor: Rutan Kuala Kapuas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0