LPKA Ambon Penuhi Hak Identitas Anak

LPKA Ambon Penuhi Hak Identitas Anak

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon melaksanakan pemenuhan hak Anak yang sedang berhadapan dengan hukum melalui pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (2/3). Kegiatan ini turut menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.

 

KIA merupakan identitas resmi sebagai bukti diri Anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. “Hak identitas anak ini sangatlah penting untuk dipenuhi agar Anak mendapatkan pelayanan publik lainnya, seperti layanan bantuan pendidikan dan kesehatan sehingga kami akan terus berupaya secara optimal untuk memenuhi hak tersebut,” tegas Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly.

 

Catherian menambahkan hambatan bagi petugas LPKA Ambon dalam pemenuhan hak Anak adalah beberapa Anak yang berasal dari kabupaten di luar Kota Ambon, yaitu Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum mendapatkan KIA-nya karena terkendala jarak koordinasi yang harus melewati laut atau udara dari masing-masing kabupaten asal Anak tinggal.

 

Namun, ia sangat mengapresiasi Disdukcapil yang mau bekerja sama dengan LPKA Ambon demi pemenuhan hak Anak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Data KIA pun telah dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah. 

 

“Pelaksanakan ini akan terus kami tingkatkan agar Anak yang sedang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak-haknya sebagai WNI,” janji Catherian. (IR)

 

 

 

Kontributor: Olaf

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0