LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari Ambon

LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari Ambon

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kembali menerima satu Anak dari Kejaksaan Negeri Ambon, Sabtu (31/7). Penerimaan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19).

 

“Sebelum masuk, Anak wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, sterilisasi badan dan barang di bilik steril, serta diakhiri dengan screening suhu tubuh,” terang petugas Penjaga Pintu Utama, Miswar Lessy.

 

Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, menjelaskan penerimaan Anak di LPKA Ambon wajib melakukan rapid test antigen yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak rumah sakit bahwa Anak telah melakukan tes dan hasilnya nonreaktif. “Hal ini kami lakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatan di blok hunian,” ucapnya.

 

Kepala Seksi Keperawatan, Salmon Mahulette, mengatakan usai pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan, nantinya Anak akan ditempatkan pada kamar khusus isolasi dan dipantau kesehatannya secara rutin. “Ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA Ambon,” ujar Salmon.

 

Sebagai informasi, Anak tersebut sudah mempunyai dasar hukum tetap. Sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri Ambon, Anak terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana lima tahun. (IR)

 

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0