LPKA Ambon Terima 2 Anak dari Kejari Ambon & Malteng
Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kembali menerima dua Anak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah dan Kejari Ambon, Sabtu (4/12). Keduanya diterima langsung oleh petugas registrasi dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19).
Kedua Anak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 dengan lama pidana lima tahun dan Pasal 365 KUHP dengan lama pidana dua tahun. “Sebelum melakukan penerimaan, Kejari Ambon yang menjadi eksekutor telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kami terkait kelengkapan berkas yang perlu dipersiapkan, salah satunya surat keterangan hasil Rapid Antigen COVID-19 yang merupakan syarat administratif penerimaan Anak di LPKA Ambon,” terang Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Abdul Samad Rumuar.
Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Keperawatan, Salmon Mahultte, bahwa sebelum dilakukannya pemindahan, kedua Anak tersebut telah melakukan Rapid Antigen COVID-19 dan hasilnya negatif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit. Pada saat masuk ke LPKA Ambon juga diberlakukan berbagai protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker, mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, sterilisasi badan dan barang, pengecekan kesehatan oleh petugas LPKA Ambon, hingga penempatan ke kamar isolasi selama 14 hari ke depan.
“Kami akan terus memantau kesehatan mereka sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di LPKA Ambon berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 Tahun 2020,” jelas Salmon. (IR)
Kontributor: LPKA Ambon