LPKA Banda Aceh Sosialisasikan & Bagikan Buku Pedoman Petugas Pemasyarakatan

LPKA Banda Aceh Sosialisasikan & Bagikan Buku Pedoman Petugas Pemasyarakatan

Banda Aceh, INFO_PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penagakan Disiplin (Wasgakin), Lutfi, dan Kepala Subseksi Wasgakin, Aldri Maitaruna, memberikan arahan dan sosialisasi kepada para petugas regu pengawasan terkait penguatan tugas dan fungsi (tusi) petugas Pemasyarakatan, Kamis (16/9). Sosialisasi ini dilakukan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) agar membaca dan mengingat kembali hal-hal apa saja yang menjadi tusi dalam menjalankan tugas sebagai petugas Pemasyarakatan.

Para komandan jaga dan anggota regu pengawasan juga diberikan Buku Pedoman Petugas Pemasayarakatan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M-02.PR.08.10. Tahun 1983 serta Buku Prosedur Tetap (Protap) Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Dirjenpas No. E.22.PR.08.03. Tahun 2001 di area apel serah terima regu pengawasan.

"Mengingat pentingnya tusi petugas Pemasyarakatan karena yang dijaga dan dilindungi tidak hanya lingkungan kerja saja, tetapi juga  nyawa dan raga manusia yang harus dijaga dan dibina dengan benar dan baik agar setelah mereka bebas bukan hanya diterima oleh masyarakat, tetapi juga dapat menjadi teladan kepada masyarakat dengan mengaplikasikan pembinaan yang sudah mereka dapat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” terang Lutfi.

Hal senada disampaikan Aldri Maitaruna. "Kita sebagai petugas Pemasyarakatan harus paham betul apa yang menjadi tusi kenapa kita ditugaskan di Lapas. Dengan telah dibagikannya Buku Pedoman dan Buku Protap tersebut diharapkan kejadian yang membuat nama baik Pemasyarakatan menjadi tercoreng tidak terulang kembali di masa mendatang,” harapnya. (IR)

 

Kontributor: LPKA Banda Aceh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0