LPKA Manokwari Resmi Kantongi Izin Operasional Klinik Tunas Harapan
Manokwari, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari resmi terima Surat Izin Operasional Klinik (SIOK) untuk Klinik Tunas Harapan LPKA Manokwari, Kamis (27/8). SIOK diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Albinus Cobis, kepada Kepala LPKA Manokwari, Lince Bela.
Penerbitan SIOK menandakan seluruh persyaratan operasional Klinik Tunas Harapan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan izin tersebut, Klinik Tunas Harapan memiliki legalitas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan dan petugas di lingkungan LPKA Manokwari.
Penyerahan SIOK turut didampingi Kepala Subseksi Perawatan dan staf perawatan LPKA Manokwari.
Kepala LPKA Manokwari, Lince Bela, menyampaikan bahwa penerimaan SIOK menjadi bentuk komitmen LPKA Manokwari tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan.
“Dengan diterimanya SIOK ini, kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan dan petugas sesuai standar,” ujar Lince.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Albinus Cobis, menyampaikan bahwa penerbitan SIOK menunjukkan terpenuhinya persyaratan operasional Klinik Tunas Harapan.
“SIOK ini merupakan bagian dari pemenuhan legalitas operasional Klinik Tunas Harapan. Kami berharap dapat mendukung pelayanan kesehatan yang semakin baik dan sesuai standar,” ujar Albinus.
Dengan diterimanya SIOK, Klinik Tunas Harapan LPKA Manokwari akan terus optimalkan pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai standar sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan Anak Binaan. (afn)
Kontributor: Humas LPKA Manokwari
What's Your Reaction?


