LPKA Martapura Sahkan PKS Penanganan Overstaying dengan APH Kab. Banjar

LPKA Martapura Sahkan PKS Penanganan Overstaying dengan APH Kab. Banjar

Martapura, INFO_LPKA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Aparat Penagak Hukum (APH) dalam mewujudkan zero overstaying tahanan di LPKA Martapura. PKS tersebut ditandatangani Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono, dengan Kompol M. Fihim selaku Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Banjar, Noor Iswandi selaku Ketua Pengadilan Negeri Martapura, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto, Rabu (17/3).

 

Rudi mengatakan PKS ini merupakan bagian dari Resolusi Pemasyarakatan. "Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kelebihan masa waktu tahanan," terangnya.

 

Meski selama ini sangat jarang terjadi, Rudi menyebut pihaknya tetap berkoordinasi untuk melaksanakan zero overstaying agar tidak terjadi kelebihan tersebut. "Jangan sampai terjadi kelebihan tersebut,” harapnya.


Lebih lanjut, Rudi memberikan gambaran sinergi zero overstaying dengan pihak APH misalnya pihak kepolisian memiliki tahanan Anak yang masa tahanannya tujuh hari dan tiga hari sebelum masa tahanan tersebut berakhir pihak LPKA Martapura berkewajiban untuk mengingatkan.

"Tujuannya mengingatkan sehingga tidak terjadi kelebihan maupun tidak diperpanjang dan sebagainya," imbuhnya.


Sementara itu, Wakapolres Banjar, Kompol M. Fihim mengatakan PKS ini sangat baik untuk saling mengingatkan guna memperlakukan para tahanan sesuai dan sebaik mungkin. "Meskipun kita tahu tahanan ini memiliki pelbagai karakter dan latar belakang permasalahan berbeda, tetap harus diperlakukan dengan mengacu kaidah-kaidah hukum sehingga harus diperhatikan," pesannya.

 

Hal serupa disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Noor Iswandi. Ini menjadi bahan bagi pihaknya untuk introspeksi terkait masalah penahanan. “Jangan sampai terjadi overstaying sebab bila terjadi akan ada kelebihan tahanan. Maka, hal tersebut akan menjadi persoalan. Untuk itu harus fokus untuk memperhatikan perjanjian ini," pungkasnya. (IR)

 

 

 

 

Kontributor: LPKA Martapura

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0