LPKA Palu dan Disdukcapil Kolaborasi Penuhi Hak Identitas Anak Binaan
Palu, INFO PAS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu lakukan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Anak Binaan, Selasa (5/5). Kegiatan ini bagian dari percepatan pelayanan administrasi guna pastikan pemenuhan hak sipil sekaligus wujudkan tertib data di lingkungan Pemasyarakatan.
Sebanyak 24 Anak Binaan ikuti kegiatan tersebut. Proses diawali dengan verifikasi data oleh petugas registrasi, dilanjutkan perekaman biometrik KTP elektronik berupa pengambilan foto, sidik jari, dan perekaman iris mata. Data yang telah direkam kemudian disinkronkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Disdukcapil.
Kepala Subseksi Registrasi, Robby, menyampaikan bahwa pemenuhan hak identitas menjadi langkah penting dalam mendukung proses pembinaan.
“Pemenuhan identitas ini sangat membantu dalam proses pembinaan dan reintegrasi. Kami siap memfasilitasi seluruh kebutuhan data yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Disdukcapil Kota Palu, Tasrif, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan administrasi kependudukan yang inklusif.
“Kami melakukan verifikasi NIK dan perekaman biometrik bagi yang belum memiliki KTP. Selanjutnya data diproses hingga penerbitan, termasuk pemadanan untuk memastikan keakuratan identitas,” jelasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Upaya ini menjadi langkah strategis dalam menjamin perlindungan hak dasar anak binaan, khususnya dalam aspek identitas hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Anak Binaan di LPKA Palu memiliki identitas kependudukan yang sah sehingga memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik di masa mendatang. (afn)
Kontributor: Humas LPKA Palu
What's Your Reaction?


