LPKA Palu Raih Sertifikat Laik Operasi Kelistrikan

LPKA Palu Raih Sertifikat Laik Operasi Kelistrikan

Palu, INFO_PAS - Setelah melalui pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dari PT Serkolinas Aman Nusantara, akhirnya instalasi listrik milik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dinyatakan layak mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Penyerahan sertifikat itu berlangsung di halaman depan kantor LPKA Palu, Rabu (11/10). Bahkan, LPKA Palu berhasil menjadi satu-satunya Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah yang berhasil menerbitkan SLO Kelistrikan.

Didampingi Kepala Subbagian Umum, Antonius Andry, bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Mokhamad Ma'ruf, Revanda Bangun selaku Kepala LPKA Palu mengutarakan rasa syukur dan terima kasih untuk seluruh pihak yang sudah bersinergi bersama, termasuk seluruh petugas, atas perolehan sertifikat tersebut. “Usaha dan kerja keras kami semua sehingga SLO Kelistrikan bisa terbit. Ini semua berkat dukungan dan bantuan berbagai pihak mulai  dari Lembaga Inspeksi Teknik, PT Sekolinas Aman Nusantara, Perusahaan Listrik Negara, Komite Akreditas Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, serta seluruh keluarga besar LPKA Palu," ucapnya.

Dengan sertifikat ini, Revanda berkeinginan agar seluruh jajarannya bijak dalam penggunaan listrik. “Harapan saya untuk seluruh jajaran LPKA Palu tetap menggunakan listrik dengan bijak. Kita harus saling menjaga, saling mengingatkan, utamakan keselamatan,” pintanya.

Sebagai informasi, SLO adalah pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan. SLO wajib dimiliki berbagai instalasi tenaga listrik Indonesia karena potensi kecelakaan dan kerugian yang sangat dekat dengan sumber daya manusia di sekitar instansi. Berdasarkan Penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. Sertifikat: H195.0.P.5.421.7271.F23 No. Registrasi: F235B23531009, instalasi listrik di lingkungan kantor LPKA Palu telah sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga dinyatakan laik operasi yang berlaku hingga tanggal 22 Juni 2037. (IR)

 

Kontributor: LPKA Palu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0