LPSK Gelar Rakor di Yogya, Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Yogyakarta - Saksi pelaku selama ini sangat rentan terjadi serangan balik dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum. LPSK siap memperkuat posisi saksi dan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan sosialisasi atas revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban nomor 13 tahun 2006 yang baru disahkan pada 24 September 2014 lalu. Revisi UU tersebut di antaranya, saksi yang dilindungi LPSK semakin luas, dari saksi korban, justice collaborator dan whistle blower, saksi ahli, hingga saksi tidak langsung, tetapi mengetahui informasi bisa dilindungi. "Hak-hak saksi semakin diperkuat. Saksi pelaku yang selama ini rentan mengalami serangan balik dari pihak-pihak tertentu kini mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam revisi UU Perlindungan saksi dan korban," kata Ketua LPSK, Abdul H. Semendawai dalam Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum di Hotel Santika, Yogyakarta, Rabu (15/10/2014). Menurutnya,

LPSK Gelar Rakor di Yogya, Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban
Yogyakarta - Saksi pelaku selama ini sangat rentan terjadi serangan balik dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum. LPSK siap memperkuat posisi saksi dan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan sosialisasi atas revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban nomor 13 tahun 2006 yang baru disahkan pada 24 September 2014 lalu. Revisi UU tersebut di antaranya, saksi yang dilindungi LPSK semakin luas, dari saksi korban, justice collaborator dan whistle blower, saksi ahli, hingga saksi tidak langsung, tetapi mengetahui informasi bisa dilindungi. "Hak-hak saksi semakin diperkuat. Saksi pelaku yang selama ini rentan mengalami serangan balik dari pihak-pihak tertentu kini mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam revisi UU Perlindungan saksi dan korban," kata Ketua LPSK, Abdul H. Semendawai dalam Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum di Hotel Santika, Yogyakarta, Rabu (15/10/2014). Menurutnya, saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolator) juga mendapatkan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan. "Saksi akan dilakukan lain pemisahan tempat penahanan dengan tempat penahanan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya," katanya. Selain itu, kata Abdul, saksi pelaku yang bekerjasama juga berhak mendapatkan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan yang diberikan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat. "Termasuk pula remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana," katanya. Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menambahkan perlindungan terhadap saksi dan pelapor makin baik dan makin jelas, termasuk kompensasi dan lain-lain. Dengan revisi UU tersebut, hak-hak saksi dan korban diperluas dan diperkuat. "Jangan bermimpi memberantas tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, terorisme, pencucian uang, perdagangan manusia, pelanggaraan HAM berat, dan kejahatan terorganisasi lainnya tanpa sistem perlindungan saksi korban yang baik," pungkas Denny.   Sumber: http://news.detik.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0