Pinrang, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pinrang kedatangan mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Program Studi Hukum dari Univeristas Muslim Indonesia, Kamis (21/2). Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan teleconference sosialisasi petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Teleconference tersebut disaksikan melalui aplikasi zoom dan diadakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam paparannya, Direktur Perawatan Kesehatand an Rehabilitasi, A. Yuspahruddin, menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh UPT terkait pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika yang sesuai dengan standar dan modul layanan yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Modul pelaksanaan layanan rehabilitasi telah disiapkan. Kewajiban UPT Pemasyarakatan untuk mengimpelementasikan di masing-masing satuan kerja," tuturnya.
[caption id="attachment_73886" align="aligncenter" width="300"] teleconference sosialisasi petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika[/caption]
Lebih lanjut, Yuspahruddin memaparkan mulai tahun ini setiap satuan kerja (satker) wajib memberikan layanan rehabilitasi narkotika bagi Warga Binaan dan tahanan. Saat ini ada 180 satker yang telah dianggarkan untuk melaksanakan rehabilitasi narkotika sehingga dituntut untuk membuat laporan rehabilitasi secara tertib dan konsisten.
Adapun UPT yang tidak memiliki anggaran rehabilitasi dianjurkan melakukan rehabilitasi secara mandiri berkolaborasi dengan beberapa institusi seperti BNN, BNNP, BNNK, Dinsos, Dinkes, dan LSM.
"Kegiatan rehabilitasi sudah berjalan selama setahun. Modul yang disiapkan tinggal dielaborasi dengan kegiatan yang sudah ada,†pinta Yuspahruddin.
Hal senada disampaikan, Kepala Ruta Pinrang, Ali Imran. “Semoga kegiatan rehabilitasi mandiri di Rutan IIB Pinrang tetap dilaksanakan secara berkesinambungan,†harapnya.
Kontributor: Rutan Pinrang