Maksimalkan Penanganan ABH, Bapas Klaten Jalin Koordinasi dengan APH Setempat

Maksimalkan Penanganan ABH, Bapas Klaten Jalin Koordinasi dengan APH Setempat

Wonogiri, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten dalam memaksimalkan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terus menjalin koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Selama dua hari berturut-turut, Kepala Bapas (Kabapas) Klaten Eko Bekti Susanto melakukan koordinasi dan konsultasi.

Pada Selasa (21/6), Kabapas berkesempatan bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonogiri, Haryono. Kabapas mengharapkan dukungan Sekda dalam penanganan ABH dan membentuk pemahaman yang sama.

“Anak sebagai pelaku juga sebenarnya adalah  korban, baik itu pola asuh keluarga maupun lingkungan,ujar Eko Bekti.

Banyaknya ABH yang mendapatkan putusan pidana penjara di Wonogiri, juga menjadi poin penting yang disampaikan Kabapas pada pertemuan kali ini. Haryono juga tidak membantah apa yang telah disampaikan oleh Kabapas dan pihaknya mengakatakan, ke depannya permasalahan seperti ini akan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan, sehingga diupayakan pidana penjara merupakan pilihan atau alternatif terakhir dalam pemidanaan khususnya bagi Anak.

Hari berikutnya, Rabu (22/6), Kabapas kembali melanjutkan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri  Wonogiri Rais Torodji dan Kepela Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Christomi Damanik. Ada beberapa hal yang disampaikan Kabapas dalam kegiatan koordinasi kali ini, salah satunya  kerja sama antara Bapas Klaten dan Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta yang telah dilaksanakan pada  13 April 2022.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini kami berharap dapat dijadikan alternatif  dalam menjatuhkan  pemidaaan selain  pidana penjara khususnya bagi Anak,” harap Eko Bekti.

Rais Torodji menyampaikan koordinasi seperti ini perlu dilakukan  untuk menyinergikan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sekaligus sebagai bentuk konsultasi dalam peningkatan kinerja, khususnya penanganan ABH. Selain bertujuan menyinergikan antarjajaran penegak hukum, juga merupakan hal yang harus terus dibangun demi mengatasi berbagai kendala di lapangan, sehingga dapat mudah menjalankan tugas dan fungsi,lanjut Rais Torodji. (prv)

 

Kontributor: Bapas Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0