Mengapa Residivisme Masih Terjadi dan Bagaimana Solusinya?
Fenomena pengulangan kejahatan atau residivisme masih menjadi salah satu tantangan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ketika seorang mantan Warga Binaan kembali berurusan dengan hukum tidak lama setelah menyelesaikan masa pidananya, pertanyaan kritis kerap bermunculan di tengah masyarakat: apakah sistem Pemasyarakatan telah gagal?
Pertanyaan itu keliru sejak diajukan. Menilai keberhasilan atau kegagalan Pemasyarakatan semata dari angka residivisme adalah kekeliruan cara pandang karena nasib seseorang setelah bebas ditentukan oleh banyak variabel di luar jangkauan Lapas dan Rutan, seperti stigma sosial, ketersediaan pekerjaan, dan kesiapan lingkungan menerima kembali mantan Warga Binaan. Residivisme bukan cermin tunggal dari mutu pembinaan di dalam tembok, melainkan muara dari kompleksitas sosial yang jauh lebih luas, mulai dari tingginya beban kapasitas hunian, stigma masyarakat yang belum surut, hingga minimnya kesiapan ruang reintegrasi sosial di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Realitas Lapangan: Beban Pembinaan di Tengah Overcrowded
Untuk memahami betapa beratnya beban pembinaan di lapangan, ada baiknya melihat realitas daya tampung dan beban kerja petugas Pemasyarakatan.
Berdasarkan Rekapitulasi Laporan Harian Bidang Pelayanan Wilayah Kalimantan Selatan per September 2026, seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel menampung total 8.645 Narapidana dan Tahanan, sementara kapasitas ideal seluruh UPT hanya 4.382 orang. Artinya, tingkat hunian rata-rata mencapai 197% dari kapasitas ideal atau kelebihan kapasitas sebesar 97%. Sejumlah UPT bahkan mencatatkan kelebihan kapasitas jauh lebih ekstrem, seperti Rutan Kelas IIB Tanjung 171%, Lapas Kelas IIA Banjarmasin 157%, dan Rutan Kelas IIB Pelaihari 165%.
Di tengah kepadatan tersebut, tercatat 2.781 dari 8.645 penghuni, atau sekitar 32%, merupakan residivis.
Angka ini bukan bukti kegagalan Pemasyarakatan, tetapi juga bukan sesuatu yang bisa disederhanakan begitu saja. Angka ini menegaskan skala beban nyata yang ditanggung ASN Pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan secara konsisten di tengah rasio petugas dan penghuni yang jauh dari ideal. Data ini menegaskan satu hal penting: Pemasyarakatan yang berdampak tidak bisa dibebankan kepada Lapas dan Rutan semata.
Akar Masalah: Mengapa Residivisme Masih Terjadi?
Ketika program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam Lapas sudah diupayakan secara maksimal oleh petugas, faktor-faktor eksternal di luar jangkauan Lapas sering kali menjadi penghambat utama proses pemulihan hidup mantan Warga Binaan:
1. Stigma Sosial dan Penolakan Lingkungan
Tantangan terbesar mantan Warga Binaan saat menghirup udara bebas adalah tembok stigma di masyarakat. Penolakan lingkungan sosial dan prasangka buruk kerap menutup akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hingga akhirnya mendorong mereka kembali ke lingkaran kejahatan demi bertahan hidup.
2. Keterputusan Aftercare (Pengawasan dan Pembimbingan Lanjutan)
Pembinaan di dalam Lapas/Rutan hanyalah satu fase awal. Kunci keberhasilan reintegrasi terletak pada fase pascabebas. Tanpa pendampingan berkelanjutan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta dukungan konkret Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), proses transisi mantan Warga Binaan kembali ke masyarakat kerap goyah.
3. Rendahnya Kesadaran Hukum dan Pembenaran Diri (Self-Justification)
Pengulangan kejahatan kerap terjadi bukan karena pelaku tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum, melainkan karena rendahnya kesadaran untuk taat pada hukum itu sendiri. Setelah bebas, tidak sedikit mantan Warga Binaan yang kembali melakukan kesalahan dengan membangun berbagai macam pembenaran (rationalization), mulai dari alasan desakan ekonomi, harga diri, hingga tekanan lingkungan. Sikap mental yang selalu mencari alasan pembenaran atas tindakan melanggar hukum inilah yang menjadi celah utama terjadinya residivisme.
Solusi Strategis: Sinergi Program Nasional Ditjenpas di Seluruh Indonesia
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meluncurkan program prioritas nasional berupa Forum Reintegrasi Sosial (Foris) dan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Langkah ini bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan gerakan serentak yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Bapas di seluruh Indonesia.
1. Forum Reintegrasi Sosial (Foris): Sinergi Multi-Pihak
Foris dirancang sebagai wadah kolaborasi strategis lintas sektor untuk memastikan pengawasan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan berjalan optimal pascabebas. Keberhasilan model Foris bertumpu pada empat domain inti — elemen keagamaan/pembinaan mental, pertahanan/keamanan wilayah, penegakan hukum dan pengawasan, serta dukungan sosial-ekonomi dari Pemerintah Daerah — yang dalam praktiknya juga terbuka melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Model kolaborasi ini tecermin dari langkah-langkah proaktif yang dibangun di daerah, seperti di Kalimantan Selatan. Melalui koordinasi strategis dengan Kepolisian Daerah (Polda Kalsel) untuk pengawasan hukum dan deteksi dini, Korem 101/Antasari untuk pelibatan Babinsa di tingkat akar rumput, Kanwil Kementerian Agama untuk pembinaan rohani, serta Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot se-Kalsel) untuk dukungan akses pekerjaan dan bantuan sosial bagi Klien pascabebas, pembentukan Foris menjadi bukti konkret bagaimana pilar-pilar negara hadir menyokong masa transisi Klien Pemasyarakatan. Sinergi antara Ditjenpas, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, dan instansi keagamaan ini merupakan cetak biru (blueprint) pengawasan terpadu yang berlaku di seluruh Kanwil Ditjenpas se-Indonesia.
2. Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter)
Di saat yang sama, model Kelayan Binter juga digulirkan secara nasional sebagai sarana pembimbingan berbasis masyarakat di tingkat tapak. Melalui Kelayan Binter, Bapas di seluruh Indonesia mendekatkan layanan bimbingan kepribadian, kemandirian, dan konseling secara langsung di lingkungan tempat tinggal Klien Pemasyarakatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan Pokmas Lipas. Pendekatan ini terbukti efektif mengikis stigma negatif serta membentengi mantan Warga Binaan dari risiko kembali melanggar hukum.
3. Penguatan Pembinaan Berbasis SPPN dan Edukasi Hukum Berkelanjutan
Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terus dioptimalkan di dalam Lapas/Rutan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku secara transparan. Di saat yang sama, kegiatan penyuluhan hukum terus digalakkan untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat dan mengikis mentalitas pembenaran diri pada diri Warga Binaan maupun mantan Warga Binaan.
Memutus Rantai Kejahatan Lewat Tanggung Jawab Bersama
Menekan angka residivisme adalah investasi sosial jangka panjang yang hasilnya tidak hanya dirasakan hari ini, melainkan dalam keberlanjutan keamanan masyarakat di masa depan. Pemasyarakatan tidak berdiri sendiri dalam menentukan nasib mantan Warga Binaan; institusi ini terus membina dan memulihkan sejauh kewenangannya menjangkau.
Gerakan serentak Ditjenpas melalui pembentukan Foris dan Kelayan Binter — yang diperkuat oleh sinergi nyata bersama Kepolisian, TNI, Kemenag, dan Pemerintah Daerah — adalah bukti bahwa Pemasyarakatan yang berdampak membutuhkan simfoni kolaborasi. Namun, keberhasilan penuh dari ekosistem ini pada akhirnya memerlukan kesadaran hukum yang kuat dari setiap individu mantan Warga Binaan serta penerimaan yang jujur dari masyarakat. Dengan pembinaan yang terukur di dalam Lapas, pendampingan masyarakat melalui Kelayan Binter, dan pengawasan terpadu lewat Foris, kita dapat memutus rantai pengulangan kejahatan secara efektif dan berkelanjutan di Indonesia.
Penulis: Haris (Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan)
What's Your Reaction?


