Mengenal Lebih Dekat Penjara Indonesia

Untuk dapat diketahui dan dijangkau oleh masyarakat,manajemen pasti memprioritaskan media cetak ,elektronik, maupun media daring agar dapat menayangkan iklan, pamflet, banner, spanduk, ataupun balihon. Berbeda dengan keberadaan hotel prodeo, yang mungkin hampir tidak akan ditemui memalui iklan dalam bentuk apapun, padahal untuk menikmati makanan, penginapan (tidur) , pengalaman ,dan penjagaan dari petugas  didalam penjara, tidak perlu merogoh kocek dan mengumpulkan recehan alias gratis. Masyarakat awam masih memakai prodeo sebagai penjara bahkan lebih familiar dalam mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai tempat pelaksaan pidana hilang Kemerdekaan mereka yang melanggar hukum. Sekilas pandangan terhadap persepsi masyarakat tersebut tidak juga disalahkan, sebab sepintas mereka melihat adanya jeruji besi yang terdapat didalam Lapas dan Rutan. Perlu perhatian lebih, tidak hanya tehadap letak dan konstruksi bangunanya, namun lebih kepada

Mengenal Lebih Dekat Penjara Indonesia
Untuk dapat diketahui dan dijangkau oleh masyarakat,manajemen pasti memprioritaskan media cetak ,elektronik, maupun media daring agar dapat menayangkan iklan, pamflet, banner, spanduk, ataupun balihon. Berbeda dengan keberadaan hotel prodeo, yang mungkin hampir tidak akan ditemui memalui iklan dalam bentuk apapun, padahal untuk menikmati makanan, penginapan (tidur) , pengalaman ,dan penjagaan dari petugas  didalam penjara, tidak perlu merogoh kocek dan mengumpulkan recehan alias gratis. Masyarakat awam masih memakai prodeo sebagai penjara bahkan lebih familiar dalam mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai tempat pelaksaan pidana hilang Kemerdekaan mereka yang melanggar hukum. Sekilas pandangan terhadap persepsi masyarakat tersebut tidak juga disalahkan, sebab sepintas mereka melihat adanya jeruji besi yang terdapat didalam Lapas dan Rutan. Perlu perhatian lebih, tidak hanya tehadap letak dan konstruksi bangunanya, namun lebih kepada perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana di Lapas atau Rutan. Sejarah sistem kepenjaraan di Indonesia,dilaksanakan dengan tujuan jera para pelanggar hukum,sebab menjadi penyakit didalam masyarakat sehingga harus dimasukan kedalam penjara.Perkembangan kepenjaraan di Indonesia mempunyai masa serta ciri tersendiri yang diwarnai aspek-aspek sosio cultural,politis,dan ekonomi pada masa pelaksaan pidana hilang kemerdekaan di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia (1872-1945),terbagi dalam 4 periode yaitu; periode kerja paksa di Indonesia (1872-1905).Periode pelaksaan pidana menjelang berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie (KUHP 1918),periode penjara sentral wilayah (1905-1921).Periode pelaksaan pidana di Indonesia setelah berlakunya Wetboek Van Strafrecht Voor Nederland Indie (KUHP,1918), periode kepenjaraan Hindia Belanda (1921-1942).Periode pelaksaan pidana di Indonesia dalam periode pendudukan balatentara Jepang (1942-1945). Selanjutnya,kurun waktu sistem kepenjaraan Indonesia, pada saat perjuangan kemerdekaan dan karakteristik kepenjaraan  nasional (1945-1963) terbagi dalam 3 periode; periode kemerdekaan RI ke-1 (1945-1950), periode kepenjaraan RI ke-II (1950-1960), dan periode kepenjaraan RI ke-III (1960-1963). Sebagai Negara Hukum, Indonesia mengatur masyarakat dengan membuat Undang-Undang serta peraturan-peraturan agar masyarakat menjadi taat hukum.Pelangaaran yang dilakukan masyarakat,secara umum adalah tindak pidana dan berproses pada peradilan pidana yang berujung didalam penjara.Akibat proses hukum yang bermuara dipenjara, mengakibatkan hampir semua penjara di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas. Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksaan sistem Pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya Undang-undang Pemasyarakatan ini, maka makin kukuh usaha-usaha untuk mewujudkan visi sistem Pemasyarkatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serata cara pembinaan WPB berdasarkan Pancasila, yang dilakasanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WPB agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan,dan dapat hidup secara wajar sebegai warga yang baik dan bertanggung jawab. Keterlibatan masyarakat dalam sistem Pemasyarkatan sangat diharapkan, serta memiliki peranan yang sangat penting untuk dapat menerima serta memberikan semangat kepada WPB, dalam mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan.     oleh: Andi Marwan (Bapas Makassar) sumber: Fajar

What's Your Reaction?

like
1
dislike
4
love
0
funny
0
angry
0
sad
2
wow
1