WBP Rutan Purbalingga & Banyumas Ikuti Penyuluhan Hukum Gratis
Purbalingga, INFO_PAS – Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purbalingga mengikuti penyuluhan hukum sebagai program sosialisasi pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, Selasa (16/3). Penyuluhan diampu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran yang merupakan salah satu LBH terverifikasi dan terakdreditasi beserta tim penyuluh hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah.
Lindu Prabowo selaku Kepala Rutan (Karutan) Purbalingga menyampaikan pentingnya sosialisasi bantuan hukum terhadap WBP yang sedang menjalani proses peradilan, khususnya sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.“Sosialisasi ini penting untuk memberikan pandangan agar WBP mengerti dan paham tentang proses peradilan, terutama tahanan yang baru masuk di mana mereka masih sangat awam terhadap persoalan hukum dan memerlukan pendampingan hukum saat menjalani prosesi hukum,” terangnya.
Di tempat berbeda, kegiatan serupa diikuti 30 WBP Rutan Banyumas. Karutan Banyumas, Winarso, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan pembinaan kepribadian melaui penyuluhan hukum. “Saya harap WBP dapat mengikuti dengan baik. Simak apa yang dipaparkan narasumber. Tanyakan jika belum jelas,” pintanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga dan SDM mewakili Ketua LBH Perisai Kebenaran, Hartomo, menyebut masih banyak masyarakat kurang mampu yang diabaikan hak-haknya saat berhadapan dengan hukum. “Kegiatan ini kami lakukan untuk membuka akses keadilan sebesar-besarnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.
Rina Desi Ariyanti selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjadi narasumber pertama. Ia menyampaikan tujuan bantuan hukum, ruang lingkup, dan tahapan proses beracara yang menerangkan tahapan WBP dari kalangan yang kurang mampu dapat mengajukan bantuan hukum sehingga terjadi pemerataan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon diharapkan dapat mengajukan surat permohonan, menyerahkan dokumen mengenai perkara, dan surat keterangan tidak mampu,” paparnya.
Narasumber kedua adalah Kurniawan Tri Wibowo dari LBH Perisai Kebenaran yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Ia memberikan materi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tujuan memberikan pemahaman akan bahaya narkoba. Tak hanya dari sisi kesehatan, namun juga memiliki dampak hukum.
Puncaknya adalah paparan Elza Syarief secara virtual tentang tata cara pelaksanaan hak-hak WBP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012. Ia mengingatkan WBP dapat mendapatkan hak-haknya secara penuh tentu harus berkelakuan baik. “Kita masih punya harapan. Kebebasan kita dirampas negara bukan karena hukuman, tetapi negara membina kita supaya menjadi orang baik dan mempersiapkan kita untuk dapat kembali ke masyarakat,” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan antusiasme WBP, baik WBP Rutan Purbalingga dan Rutan Banyumas melakukan tanya jawab dengan narasumber serta penyerahan buku oleh Abdimas Elza Syarief Law Office kepada Karutan Purbalingga dan Karutan Banyumas. (IR)
Kontributor: Rutan Purbalingga, Rutan Banyumas