Pandeglang, INFO_PAS - Rendahnya wawasan hukum dan banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu secara ekonomi mendorong Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pandeglang memberikan layanan bantuan hukum bagi WBP.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Pandeglang, Rino Soleh Sumitro, saat menerima kunjungan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mempunyai 300 cabang di seluruh Indonesia ini ke Rutan Pandeglang, Kamis (18/10).
Rino berharap dengan adanya bantuan hukum dari LBH bisa membantu WBP yang ingin mendapatkan bantuan hukum serta pendampingan mengenai kasusnya, apalagi hal tersebut adalah hak dari pada WBP.
[caption id="attachment_67269" align="aligncenter" width="300"] kerja sama Rutan Pandeglang dan LBH[/caption]
"Ini salah satu bentuk pelayanan bagi WBP dalam rangka pemenuhan haknya karenaq sebagian besar WBP di sini kurang mampu. Saya berharap tidak hanya aktif diawal saja, tapi seterusnya," harap Rino.
Sementara itu, Ketua Posbankumadin Pandeglang, R. Ruliana Cakrabuana, mengatakan kedatangan diri dan timnyanya untuk melaksanakan Momerandum of Understanding dengan Rutan Pandeglang terkait bantuan hukum bagi tahanan yang membutuhkan pencerahan hukum, edukasi, dan pedampingan hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
"Kami berkeinginan memberikan bantuan hukum bagi tahanan di Rutan Pandeglang, tersangka maupun terdakwa, khususnya bagi mereka yang secara ekonomi tidak mampu yang tentunya tidak mampu menyewa pengacara," terang Ruly.
Kontributor: Jaenal Abidin