Menteri Laoly Resmikan LP Khusus Narkotika di Pamekasan

TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meresmikan lembaga pemasyarakatan khusus pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang. Penjara tersebut terletak di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura. "Lapas khusus narkoba ini dibangun dengan menghabiskan biaya Rp 94 miliar dan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur I Wayah Dusak di kantornya, Selasa, 9 Juni 2015. LP tersebut berdiri di atas tanah seluas 43.574 meter persegi dengan luas bangunan 6.363 meter persegi. Pembangunan LP Kelas II A itu dikerjakan selama lima tahap, yaitu sejak 2010 sampai 2015. "Dapat menampung 1.235 narapidana," kata dia. Dusak menambahkan, dengan keberadaan LP Kelas II A Pamekasan itu maka total Jawa Timur telah memiliki enam penjara yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tempat rehab narapidana pengguna narkoba. Enam LP tersebut di antaranya adalah L

Menteri Laoly Resmikan LP Khusus Narkotika di Pamekasan
TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meresmikan lembaga pemasyarakatan khusus pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang. Penjara tersebut terletak di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura. "Lapas khusus narkoba ini dibangun dengan menghabiskan biaya Rp 94 miliar dan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur I Wayah Dusak di kantornya, Selasa, 9 Juni 2015. LP tersebut berdiri di atas tanah seluas 43.574 meter persegi dengan luas bangunan 6.363 meter persegi. Pembangunan LP Kelas II A itu dikerjakan selama lima tahap, yaitu sejak 2010 sampai 2015. "Dapat menampung 1.235 narapidana," kata dia. Dusak menambahkan, dengan keberadaan LP Kelas II A Pamekasan itu maka total Jawa Timur telah memiliki enam penjara yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tempat rehab narapidana pengguna narkoba. Enam LP tersebut di antaranya adalah LP Narkotika Kelas II A Madiun dan LP Kelas II A Sidoarjo. Menteri Yasonna menjelaskan para pengedar maupun bandar narkotika harus diberantas. Pemberantasan itu dimulai dari pencegahan penggunaan narkotika hingga rehabilitasi pecandu. "Pemerintah selalu menekankan pemberantasan narkotika dan rehabilitasi pencandu," ujar dia. Oleh karena itu para pecandu yang telah tertangkap dan ditahan di penjara harus tetap mendapatkan proses rehabilitasi. Hal ini, kata Yasonna, dianggap perlu agar ketika para pecandu tersebut telah keluar dari LP tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Proses rehabilitasi diharapkan dapat mengurangi pecandu narkotika di Indonesia," kata dia. Yasonna berharap keberadaan LP narkotika dapat dijadikan sebagai rehabilitasi terpadu, baik rehabilitasi secara medis maupun secara sosial bagi para pecandu narkoba. Dengan demikian, generasi bangsa Indonesia dapat terbebas dari narkotika. Sumber : tempo.co

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0