Monev Divpas Maluku Pastikan SPPT-TI Teraplikasikan di LPKA Ambon

Monev Divpas Maluku Pastikan SPPT-TI Teraplikasikan di LPKA Ambon

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Kamis (21/4). Kedatangan tersebut untuk melakukan evaluasi terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknolologi Informasi (SPPT-TI).

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Abdul Samad Rumuar, saat mendampingi Tim Monev mengatakan pemanfaatan sarana prasarana yang mendukung terlaksananya SPPT-TI sudah diaplikasikan oleh seluruh jajaran di seksi registrasi dan klasifikasi LPKA Ambon. Untuk itu, sangat diperlukan monev sehingga kesalahan-kesalahan kecil bisa dicegah.

Kami sudah melaksanakan SPPT-TI dan untuk memastikan semuanya itu terlaksana dengan benar perlu dievaluasi oleh Tm Monev. Hasil evaluasi ini akan jadi masukan-masukan yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan terhadap Anak dan mitra kerja terkait,” ucap Samad.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kanwil Kemenkumham Maluku, Tersih V. Noya, saat melakukan monev mengatakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan SPPT-TI perlu memperhatikan fitur-fitur, seperti pemberitahuan masa habis penahanan (PAS-10), pemberitahuan narapidana yang akan bebas (PAS-20), pemberitahuan pemindahan tahanan yang dititipkan (PAS-30), pengiriman surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan pencatatan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17). “Jika semua itu sudah dilaksanakan, maka indikator pelaksanaan SPPT-TI di LPKA Ambon sudah dapat terpenuhi,” ungkapnya. (IR)

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0