Napi di Gowa Dapat Remisi Dua Napi Narkotika Langsung Pulang

 GOWA : Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyerahkan remisi kepada 341 penghuni lapas di Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kamis, 17 Agustus.
341 narapidana itu masing-masing, 231 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa dan 110 orang warga Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa.
Penyerahan remisi itu disaksikan Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate, jajaran Muspida, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Sekkab Gowa, Muchlis, Ketua TP PKK Gowa, Priska Adnan, Wakil Ketua TP PKK Gowa, Mussadiyah Rauf, Ketua DWP Gowa, Nurliah Muchlis, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab, serta jajaran pegawai Lapas se

Napi di Gowa Dapat Remisi Dua Napi Narkotika Langsung Pulang
 GOWA : Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyerahkan remisi kepada 341 penghuni lapas di Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kamis, 17 Agustus.
341 narapidana itu masing-masing, 231 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa dan 110 orang warga Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa.
Penyerahan remisi itu disaksikan Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate, jajaran Muspida, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Sekkab Gowa, Muchlis, Ketua TP PKK Gowa, Priska Adnan, Wakil Ketua TP PKK Gowa, Mussadiyah Rauf, Ketua DWP Gowa, Nurliah Muchlis, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab, serta jajaran pegawai Lapas setempat.
Adnan di sela kesempatan penyerahan remisi mengatakan para terpidana khususnya yang mendapatkan remisi bebas maupun yang dapat pengurangan agar bisa memosisikan dirinya nanti di tengah masyarakat. Itu dengan membudayakan skill yang telah dijalaninya selama berada di Lapas.
Sedang yang belum mendapatkan remisi kata Adnan, agar bersabar dan tetap menjalankan hukuman dengan baik tanpa melakukan apapun yang kesannya bisa menjadi kesan buruk selama di Lapas. "Mereka yang ada dalam Lapas ini agar menjadikannya sebuah hikmah dan setelah bebas nanti agar tidak kembali lagi ke Lapas," kata Bupati.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono, mengatakan pada hari istimewa HUT Kemerdekaan RI tahun ini untuk Lapas Narkotika yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 231 warga binaannya mendapatkan remisi yakni remisi 6 bulan (1 orang), 5 bulan (24 orang), 4 bulan (64 orang), 3 bulan (78 orang), 2 bulan (41 orang) dan 1 bulan (23 orang). Dan yang mendapat remisi umum II sebanyak 16 orang masing-masing remisi 2 bulan (5 orang) dan 3 bulan (11 orang).
Sementara di Lapas Perempuan untuk remisi umum I sebanyak 110 orang meliputi remisi 6 bulan (1 orang), 5 bulan (2 orang), 4 bulan (5 orang), 3 bulan (39 orang), 2 bulan (43 orang) dan 1 bulan (20 orang). sedang remisi umum II sebanyak 5 orang yakni remisi 3 bulan (2 orang), 2 bulan (2 orang) dan 1 bulan (1 orang).
"Remisi ini hanya diperoleh dua ratusan orang dibanding jumlah penghuni Lapas Narkotika sebanyak 824 orang sementara kapasitas tampung hanya 368 orang. Sedang pada Lapas Perempuan kapasitas ruangan hanya untuk 166 orang sementara isinya dihuni 180 orang napi," terang Victor.
Dari ratusan napi yang dapat remisi pengurangan, dua orang penghuni Lapas Narkotika mendapatkan remisi bebas yakni Asrianto alias Anto bin Amir (22) asal Kampung Kajang, Kabupaten Bulukumba. Anto ini terpidana narkotika dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Napi bebas lainnya yakni Muh Alief alias bin Zulkifli Rais (26) berdomisili di Jl Muh Tahir Makassar. Alief divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
sumber: fajaronline.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0