Napi Korban Bencana di Palu Serahkan Diri ke Rutan Surakarta
Palu, INFO_PAS – Narapidana berinisial S menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Selasa (16/10). Ia menyerahkan diri didampingi kakak sepupunya berinisial SP.
Narapidana kasus narkotika pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan pidana 4 tahun ini terpaksa melarikan diri karena bencana alam gempa dan tsunami di Palu beberapa waktu lalu.
Setelah menyelamatkan diri dari bencana tsunami, ia mengaku mencari keluarganya yang berada di Palu selama dua hari dua malam. Selanjutnya, narapidana S memutuskan kembali ke Solo bersama keluarganya.
"Kakak saya menganjurkan agar saya menyerahkan diri ke Rutan Solo,†tuturnya.
Saat ini, narapidana tersebut sudah diterima oleh pihak Rutan Surakarta sesuai prosedur dan ditindaklanjuti dengan lancar dan aman.
Kontributor: Hanita Pramast
Palu, INFO_PAS – Narapidana berinisial S menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Selasa (16/10). Ia menyerahkan diri didampingi kakak sepupunya berinisial SP.
Narapidana kasus narkotika pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan pidana 4 tahun ini terpaksa melarikan diri karena bencana alam gempa dan tsunami di Palu beberapa waktu lalu.
Setelah menyelamatkan diri dari bencana tsunami, ia mengaku mencari keluarganya yang berada di Palu selama dua hari dua malam. Selanjutnya, narapidana S memutuskan kembali ke Solo bersama keluarganya.
"Kakak saya menganjurkan agar saya menyerahkan diri ke Rutan Solo,†tuturnya.
Saat ini, narapidana tersebut sudah diterima oleh pihak Rutan Surakarta sesuai prosedur dan ditindaklanjuti dengan lancar dan aman.
Kontributor: Hanita Pramast