Petugas Lapas Pasirpangaraian Sita 6 Ons Ganja

Pasirpangaraian - Peredaran Narkoba masih saja terjadi di areal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kali ini, petugas mengamankan sekira 0,6 kilo gram atau 6 ons daun diduga ganja kering dari Kamar 7 dihuni penghuni kasus Narkoba. Daun haram itu diamankan dari razia rutin dilakukan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) dipimpin Kalapas Klas II B Pasirpangaraian Misbahuddin Sahaz, bersama KPLP Parlin H. Simanjuntak, Rabu (9/9/15) dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dari penggeledahan di kamar 7, selain mengamankan daun diduga ganja, petugas juga mengamankan 9 handphone, tali gitar, batu domino, mancis, sendok, gunting, kabel, power bank, pisau cutter, headset/ earphone, serta beberapa jenis barang lain yang dilarang di Lapas. Misbahuddin mengakui daun diduga ganja ditemukan dari narapidana kasus Narkoba berinisial AF (37). Dari pengakuan narapidana, daun ganja dibawa rekannya dari Ujungbat

Petugas Lapas Pasirpangaraian Sita 6 Ons Ganja
Pasirpangaraian - Peredaran Narkoba masih saja terjadi di areal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kali ini, petugas mengamankan sekira 0,6 kilo gram atau 6 ons daun diduga ganja kering dari Kamar 7 dihuni penghuni kasus Narkoba. Daun haram itu diamankan dari razia rutin dilakukan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) dipimpin Kalapas Klas II B Pasirpangaraian Misbahuddin Sahaz, bersama KPLP Parlin H. Simanjuntak, Rabu (9/9/15) dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dari penggeledahan di kamar 7, selain mengamankan daun diduga ganja, petugas juga mengamankan 9 handphone, tali gitar, batu domino, mancis, sendok, gunting, kabel, power bank, pisau cutter, headset/ earphone, serta beberapa jenis barang lain yang dilarang di Lapas. Misbahuddin mengakui daun diduga ganja ditemukan dari narapidana kasus Narkoba berinisial AF (37). Dari pengakuan narapidana, daun ganja dibawa rekannya dari Ujungbatu Selasa malam lalu. "Diduga ganja ini dikirim lalu dititipkan ke seseorang terindikasi pegawai Lapas. Ganja dimasukkan bersama mie instan dan makanan lain," ungkap Misbahuddin kepada wartawan. Terkait penemuan barang bukti daun ganja kering itu, diakui Misbahuddin, akan dilaporkan ke pihak Kepolisian. "Kita serahkan ke pihak berwajib (polisi), terserah apa tindakan hukum yang akan dilakukan nanti," jelasnya. Misbahuddin menegaskan untuk handphone, pungutan liar atau pungli dan Narkoba (Halinar) jadi harga mati, karena sangat dilarang beredar di areal Lapas. Ia mengakui tidak peduli, siapapun orangnya, baik warga binaan atau petugas yang melanggar aturan akan ditindak tegas. "Itu komitmen saya terhadap barang-barang haram," tegas Misbahuddin, dan mengakui jika barang haram tetap beredar di dalam Lapas, siapapun pelakunya akan ditindak tegas, sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku. Misbahuddin berjanji kedepan dirinya akan terus menertibkan Lapas dari barang haram. Sistem penjagaan dan kunjungan akan lebih diperketat lagi, meski sebelumnya sudah ketat.(teu/rtc) Sumber :radarriaunet.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0