Napi Teroris Disebar ke Banyak Lapas, Kenapa?

VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM memecah dan menyebar napi teroris di banyak lembaga pemasyarakatan. Setidaknya ada 220 napi dari sejumlah wilayah yang akan disebar ke 22 lapas di sembilan provinsi. Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kemenkum HAM Imam Suyudi mengatakan pembagian napi teroris ini sebagai buntut dari kericuhan yang melibatkan napi teroris dengan petugas lapas di Lapas Lowokwaru Malang beberapa waktu lalu. "Kami sebar napi di banyak lapas, ini strategi untuk memecah kekuatan napi terorisme," katanya, Rabu 26 Agustus 2015. Pekan lalu di Malang, sembilan narapidana terorisme membuat kericuhan dan salah satunya menendang seorang petugas lapas saat jam berkunjung. Kini, narapidana terorisme dipindah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan, di antaranya di Pamekasan, Madiun, Probolinggo, dan Lumajang. Imam khawatir jika napi teroris dikumpulkan dalam satu lapas akan semakin memperkuat ideologi mereka dan mendorong terjadinya aksi ra

Napi Teroris Disebar ke Banyak Lapas, Kenapa?
VIVA.co.id - Kementerian Hukum dan HAM memecah dan menyebar napi teroris di banyak lembaga pemasyarakatan. Setidaknya ada 220 napi dari sejumlah wilayah yang akan disebar ke 22 lapas di sembilan provinsi. Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kemenkum HAM Imam Suyudi mengatakan pembagian napi teroris ini sebagai buntut dari kericuhan yang melibatkan napi teroris dengan petugas lapas di Lapas Lowokwaru Malang beberapa waktu lalu. "Kami sebar napi di banyak lapas, ini strategi untuk memecah kekuatan napi terorisme," katanya, Rabu 26 Agustus 2015. Pekan lalu di Malang, sembilan narapidana terorisme membuat kericuhan dan salah satunya menendang seorang petugas lapas saat jam berkunjung. Kini, narapidana terorisme dipindah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan, di antaranya di Pamekasan, Madiun, Probolinggo, dan Lumajang. Imam khawatir jika napi teroris dikumpulkan dalam satu lapas akan semakin memperkuat ideologi mereka dan mendorong terjadinya aksi radikal. "Nantinya akan semakin banyak, sementara masih di Jawa dan Sumatera," ujarnya. Menurutnya, tak semua lapas saat ini bisa menampung napi teroris. Sejumlah persaratan harus dimiliki lapas untuk bisa menampung napi teroris. Diantaranya lapas harus memenuhi standar keamanan, terutama memperhatikan sarana dan prasarana yang ada. Selama ini, Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dinilai belum optimal, sedangkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang dimodifikasi untuk keamanan risiko tinggi juga menampung napi lain selain teroris. "Tapi Sukamiskin juga menampung narapidana selain terorisme. Pokoknya, Lapas Klas 1 bisa memenuhi syarat," katanya.   Program Deradikalisasi Sementara itu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat menekankan adanya petugas khusus di Lembaga Pemasyarakatan untuk melakukan program deradikalisasi. Sehingga setelah bebas narapidana tersebut tidak mengulangi perbuatan serupa. "Jangan-jangan tak ada pembinaan spesial. Dilokalisir di tahanan. Sehingga menjadi kuat," ujarnya. Martin mendorong BNPT untuk meningkatkan program deradikalisasi. Lantaran selama di Lembaga Pemasyarakatan napi terorisme tak ada program deradikalisasi yang jelas dan akan berbahaya jika tidak diisi dengan wawasan kebangsaan. Menurutnya, narapidana terorisme harus ditangani khusus, berbeda dengan pelaku kejahatan lain. Para pengikut terorisme menjadi sasaran deradikalisasi, dipisahkan dan diberi pencerahan dengan buku dengan pemuka agama. "Ini penting agar bermunculan Nasir Abbas yang lain," ujarnya. Nasir Abbas merupakan bekas pentolan kelompok teroris Jamaaah Islamiyah yang kini intens bekerja melakukan upaya deradikalisasi terhadap para bekas narapidana terorisme. Sumber : VIVA.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0