Karutan Bantaeng Larang Petugas Pinjamkan HP ke WBP

 Bantaeng, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bantaeng, Muhammad Ishak, menekankan larangan keras bagi seluruh petugas untuk meminjamkan handphone kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan alasan apapun. “Tidak ada lagi yang namanya meminjamkan handphone kepada WBP dengan alasan apapun. Sekali lagi, tidak diperbolehkan,” tegas Ishak kepada seluruh petugas Rutan Bantaeng, khususnya bagian penggeledahan barang pembesuk, Senin (11/2). Barang siapa yang berani melanggar aturan tersebut, maka petugas tersebut harus siap-siap ‘disekolahkan’ ke bagian paling utara Provinsi Sulawesi Selatan. Semua petugas yang masuk rutan juga harus siap digeledah oleh P2U, termasuk dirinya dengan cara yang maksimal dan sesuai standar SOP. “Jika ada petugas yang kedapatan meminjamkan handphone kepada WBP, termasuk pemanfaatan keuntungan dari penggunaan handphone tersebut serta melakukan pun

Karutan Bantaeng Larang Petugas Pinjamkan HP ke WBP
 Bantaeng, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Bantaeng, Muhammad Ishak, menekankan larangan keras bagi seluruh petugas untuk meminjamkan handphone kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan alasan apapun. “Tidak ada lagi yang namanya meminjamkan handphone kepada WBP dengan alasan apapun. Sekali lagi, tidak diperbolehkan,” tegas Ishak kepada seluruh petugas Rutan Bantaeng, khususnya bagian penggeledahan barang pembesuk, Senin (11/2). Barang siapa yang berani melanggar aturan tersebut, maka petugas tersebut harus siap-siap ‘disekolahkan’ ke bagian paling utara Provinsi Sulawesi Selatan. Semua petugas yang masuk rutan juga harus siap digeledah oleh P2U, termasuk dirinya dengan cara yang maksimal dan sesuai standar SOP. “Jika ada petugas yang kedapatan meminjamkan handphone kepada WBP, termasuk pemanfaatan keuntungan dari penggunaan handphone tersebut serta melakukan pungutan liar, maka saya memberikan dua opsi. Pertama, handphonenya akan dihancurkan saat itu atau opsi kedua ‘disekolahkan’,” lanjut Ishak. [caption id="attachment_73067" align="aligncenter" width="300"] pengarahan Karutan Bantaeng[/caption] Hal ini ditengarai masih menjadi penyebab maraknya peredaran narkoba yang dilakukan oleh WBP melalui handphone yang dicurigai dipinjamkan oleh petugas yang mengambil keuntungan dari peminjaman handphone tersebut. Selain itu, Karutan juga membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dimana pada poin ini menitikberatkan pada empat poin, yaitu pakaian, obat, uang, dan barang kemasan. “Untuk barang bawaan pembesuk, semua bisa masuk dengan syarat. Pembungkus barang kemasan tersebut harus dibuka dan isinya dmasukkan ke dalam kantong plastik transparan yang nantinya akan disediakan di bagian penggeledahan barang. Jadi, jika pembesuk keberatan dengan peraturan ini, maka barang tersebut tidak boleh masuk untuk WBP. Tidak boleh ada satupun barang yang boleh masuk ke dalam kamar hunian WBP sebelum dilakukan pemeriksaan dan memakai kantong plastik transparan,” tegasnya. Diakhir pertemuan, Ishak membuka kesempatan bagi seluruh petugas yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait sosialisasi ini ataupun berpendapat mengenai perubahan peraturan tata tertib lapas dan rutan ini     Kontributor: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0