Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Jakarta, INFO_PAS – Sebanyak 1.078 narapidana Buddha di seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2021, Rabu (26/5). Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," harap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya, satu narapidana mendapat RK Waisak. Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Tigor Immanuel Hutabalian, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) RK Waisak kepada narapidana tersebut.

"RK Waisak diberikan kepada narapidana Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah berkelakuan baik, tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Palangka Raya," jelas Tigor.

Di Lapas Dobo, RK Waisak diterima satu narapidana. SK RK Waisak diserahkan Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi Lapas Dobo, Max Latukolan.

“Selamat Hari Waisak. Semoga semua mahluk berbahagia,” harap Max.

Di Lapas Cipinang, narapidana Buddha berkumpul di Vihara Ariyasacca untuk memperingati Hari Waisak. Pada kesempatan itu, 35 narapidana mendapat RK Waisak, yakni enam orang mendapat RK normal, lima orang mendapat RK terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 28 Tahun 2006, dan 24 orang mendapat RK terkait PP RI No. 99 Tahun 2012.

SK RK Waisak diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Aldikan, didampingi Prayoga Yulanda selaku Kasi Registrasi, Boy G. Sagara selaku Kasi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), serta Haryoto selaku Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban merangkap Kepala Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Cipinang.

“Perayaan Waisak berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki area vihara, menjaga jarak antar jemaah ibadah, dan membatasi jumlah WBP yang hadir dalam area vihara,” terang Aldikan.

Di Lapas Narkotika Bangli, 13 narapidana mendapat RK Waisak. SK RK Waisak diserahkan Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli, Agus Pritiatno, didampingi Agus Setiawan selaku Kasi Binadik dan Dewa Ananta selaku Kasubsi Registrasi di Vihara Lapas Narkotika Bangli.

Sebelum acara penyerahan RK Waisak, dilaksanakan persembahyangan bersama memperingati Hari Raya Suci Waisak 2565 BE oleh seluruh narapidana Buddha di vihara Lapas Narkotika Bangli. “Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana yang sudah memenuhi persyaratan dan mematuhi aturan di Lapas Narkotika Bangli. Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan RK Waisak dan tetap semangat menjalani sisa pidana,” ucap Kalapas.

Di Lapas Tanjungpandan, berkah dan damai Waisak juga diterima tiga narapidana yang mendapat RK Waisak. Upacara Penyerahan SK Remisi turut dihadiri M. Jawad Cirry selaku Pelaksana Harian Kalapas Tanjungpandan, Hardiansyah selaku Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja, serta Endang Meidiansyah selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas.

Tiga narapidana yang mendapatkan RK Waisak merupakan narapidana kasus kriminal umum sebanyak dua orang yang masing masing menerima satu bulan, sedangkan satu narapidana terkait PP RI No. 99 Tahun 2012 menerima RK Waisak satu bulan. “Semoga menjadi motivasi dan terus semangat memperbaiki diri hingga masa bebas itu tiba,” harap Endang.

 

Pihak Lapas melalui M. Jawad Cirry menegaskan meski di tengah pandemi hak-hak narapidana tetap dilayani dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga hingga saat ini Lapas Tanjungpandan zero kasus COVID-19. “Semoga terus bertahan serta mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar Lapas Tanjungpandan tetap kondusif sehingga pelayanan, baik kepada masyarakat maupun narapidana, dapat berjalan sebagaimana mestinya,” harap Jawad.

Di Lapas Ambon, satu narapidan asing asal Myanmar mendapat RK Waisak sebesar satu bulan 15 hari. Pemberian RK Waisak diawali dengan pembacaan SK oleh Kasubsi Registrasi, dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Kalapas Ambon, Saiful Sahri.

 

Kalapas menjelaskan pemberian RK Waisak ini merupakan rasa peduli dari negara dan pemerintah terhadap setiap narapidana pemeluk agama Buddha serta merupakan sebuah prestasi dari narapidana yang telah melaksanakan kewajiban, memenuhi kriteria, dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan benar. Ia berharap pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan dan percepatan mereka untuk dapat kembali berkumpul bersama-sama dengan keluarga.

 

“Terima kasih kepada jajaran seksi binadik atas kerja kerasnya dalam melakukan upaya pemenuhan hak-hak narapidana secara cepat dan tepat,” pujinya.

Di Lapas Sampit, satu narapidana mendapat RK Waisak sebesar 15 hari. Kalapas Sampit, Agung Supriyanto, mengucapkan selamat kepada narapidana tersebut dan berharap perolehan RK Waisak tahun ini bisa menjadi penyemangat agar terus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib Lapas, dan giat mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas Sampit.

“Kami akan terus mewujudkan komitmen dalam memenuhi hak para napidana, termasuk pengusulan Remisi kepada para narapidana, baik Remisi Umum maupun RK, yang semuanya layanan tersebut tidak dipungut biaya apapun,” tuturnya.

Di Lapas Rangkasbitung, SK RK Waisak diserahkan Kalapas, Budi Ruswanto, kepada satu narapidana. “Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian Remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harap Budi.

Hal ini diamini Kasubsi Admisi dan Orientasi, Adhi Permada Yudha, bahwa Lapas Rangkasbitung memberikan hak yang sama bagi setiap narapidana. “Kalau sudah berkelakuan baik dan syaratnya sudah dipenuhi, kami wajib mengusulkan dan memberikan hak yang sama bagi masing-masing pemeluk agama, kecuali kalau ada catatan kurang baik dan melakukan pelanggaran karena kami bekerja by system. Semoga ini menjadi motivasi tambahan bagi semua narapidana,” harapnya.

Di Lapas Narkotika Jakarta, 39 narapidana mendapat RK Waisak. Seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian, yakni 13 orang menerima Remisi satu bulan, 20 orang mendapat Remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan Remisi untuk enam narapidana.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian Remisi juga untuk memastikan hak-hak narapidana tetap diberikan di tengah pandemi COVID-19, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan online, serta layanan kesehatan,” terang Kasi Binadik, Jumadi.

Hal senada disampaikan Kalapas Narkotika Jakarta. “Di tengah pandemi COVID-19, kami terap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana,” tegasnya.

 

 

Kontributor: Lapas Palangka Raya, Lapas Dobo, Lapas Cipinang, LPN Bangli, Lapas Tanjungpandan, Lapas Ambon, Lapas Sampit, Lapas Rangkasbitung, LPN Jakarta

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0