Narapidana Lapas Sukamiskin Ikuti Penyuluhan Antikorupsi

Narapidana Lapas Sukamiskin Ikuti Penyuluhan Antikorupsi

Bandung, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Penyuluhan Antikorupsi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Rabu (31/3). Penyuluhan bertajuk “Mengenal, Menyadari, dan Membangun Diri untuk Berperan Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” ini diikuti narapidana yang masa tahanannya akan berakhir.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, yang hadir mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan per hari ini terdapat 256.897 tahanan/narapidana/Anak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari total 132.107 kapasitas yang tersedia. Sementara dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di UPT Pemasyarakatan, pemerintah telah memberikan Asimilasi rumah kepada 81.889 narapidana/tahanan/Anak.

“Bayangkan jika program Asimilasi ini tidak dijalankan akan ada lebih dari 330.000 orang lebih menghuni Rutan/Lapas/LPKA yang sudah kelebihan kapasitas,” ujar Reynhard. 

Namun ia menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020, Asimilasi rumah dalam pencegahan COVID-19 ini tidak diberikan bagi narapidana tindak pidana korupsi. Kegiatan Asimilasi yang berhak mereka ikuti selama pandemi COVID-19 hanya kerja sosial di dalam Lapas. Meskipun demikian, mereka tetap berhak menerima Asimilasi menjelang bebas.

Adapun pembinaan ini diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan sehingga dapat diterima kembali hidup di tengah masyarakat.

“Diharapkan rekan-rekan yang mengikuti penyuluhan hari ini tidak melakukan pelanggaran kembali di dalam Lapas dan menjadi corong untuk mencegah orang lain melakukan tindak korupsi,” harap Reynhard.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan kehadiran KPK di tengah Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar tidak terjadi krisis sosial, keamanan, dan ketertiban. Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri termasuk para narapidana korupsi. Ia pun meminta agar setelah kembali bebas di tengah masyarakat, pada mantan narapidana korupsi tidak menyerah terhadap mimpi dan masa depannya.

“Korupsi ini membahayakan dan merampas hak-hak kita semua. Oleh karena itu korupsi juga dapat dikatakan kejahatan melawan kemanusiaan. Maka, jangan sekali-kali mengulang kelakuan menyimpang ini,” pesannya.

Kendati demikian, ia juga berharap masyarakat dapat menerima mantan narapidana tindak pidana korupsi dengan baik dengan tidak melakukan labelling sehingga pembinaan di dalam maupun di luar lapas dapat berhasil. (afn/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0