Rutan Sengkang dan LBH Bhakti Keadilan Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan
Wajo, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan selenggarakan penyuluhan hukum cuma-cuma kepada Warga Binaan, Kamis (7/12). Berfokus pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyuluhan dibuka oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hasnah.
"Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Sengkang dan LBH Bhakti Keadilan dalam menyediakan bantuan hukum kepada Warga Binaan kurang mampu secara gratis,” terang Hasnah seraya mengimbau Warga Binaan agar tidak takut menggunakan jasa bantuan hukum gratis yang telah disediakan negara kepada masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang, menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan Hak Asasi Manusia, menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. “Dalam memberikan bantuan, kami tidak memungut biaya. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan, cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintah setempat,” pesannya.
"Harapannya, lewat penyuluhan yang dilakukan ini, Warga Binaan Rutan Sengkang lebih mengerti dan paham terkait hak-haknya selaku subjek hukum yang dijamin oleh negara,” tambah Bakri.
Di tempat terpisah, Kepala Rutan Sengkang, Amir S., mengungkapkan kerja sama ini merupakan salah satu wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya Warga Binaan yang sedang menjalani proses peradilan. “Kerja sama ini merupakan hal baik karena menjadi bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tegasnya, (IR)
Kontributor: Rutan Sengkang