Negara Hadir di Dalam Remisi

Negara Hadir di Dalam Remisi

Suka cita dan keceriaan tergambar di wajah-wajah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik indonesia tanggal 17 Agustus. Momen 17 Agustus selalu dinanti-nanti seluruh WBP yang sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun di rumah tahanan negara (rutan). Hal ini karena pada tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa pidana. Pengurangan masa pidana setelah mendapat remisi akan berakibat masa pidana WBP berkurang dan mempercepat proses pembebasan. Setiap tahun WBP pemasyaratan diberikan pengurangan masa pidana oleh pemerintah. Setiap WBP sangat merindukan sebuah kebebasan, keinginan berkumpul kembali dengan keluarga dan berinteraksi kembali di tengah masyarakat.

 

Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995. Lahirnya UU Pemasyarakatan karena negara melihat pada hakikatnya WBP sebagai insan dan sumber daya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi. Perlakuan yang baik, manusiawi, dan pemenuhan hak-haknya akan mendorong WBP menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

 

Remisi merupakan sebuah sarana utama dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, menjadi pemicu, penyemangat, dan sebuah energi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan berproduktif selama menjalani pidana di lapas dan rutan. Pemberian remisi kepada WBP mangandung arti dan serta sebuah penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dimana pun dia berada. Pemidanaan bermakna hilang kemerdekaan bergerak dengan menempatkan seorang terpidana di dalam lapas atau rutan bagi WBP  yang menjalani pemidanaan tidak serta merta hilang seluruh hak-haknya namun negara telah menetapkan di dalam bentuk regulasi yang mengatur secara khusus pelbagai hak yang harus dipenuhi oleh negara bagi WBP, seperti melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat perawatan, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, mendapatkan pengurangan masa pidana, serta hak hak lainnya.

 

Pemberian remisi kepada WBP terkadang juga tidak luput mendapat sorotan dan dikritik oleh beberapa pihak dengan pelbagai alasan. Remisi dianggap sebagai hal yang tak patut diberikan kepada WBP Stigma negatif masih saja terpikirkan pada saat melihat dan mendengar kata narapidana atau WBP. Hal seperti inilah yang sering dan masih kita dapati saat ini. Sejak tahun 1964 telah diubah sistem kepenjaraan yang awalnya pemidanaan merupakan sebuah pembalasan diubah dengan sebuah Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi kepada pembinaan narapidana.  WBP telah menebus kesalahannya setelah mendapat hukuman pidana hilang kemerdekaan dengan berada di dalam lapas atau rutan. WBP juga telah menyesali perbuatannya selama di lapas sehingga sepatutnya dan layak mendapat semua hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Negara terus mendorong agar WBP terus berproduktif dan melakukan hal hal positif selama menjalani pidana. Pelbagai program telah dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tujuan mengasah dan meningkatkan keterampilan diri WBP sehingga selain dapat berproduksi selama di dalam lapas, namun juga menajdi bekal apabila WBP kelak kembali lagi di tengah-tengah masyarakat.

 

 

 

 

Penulis: Husin Hamid (Lapas Sanana)

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
5